TANYA:
Apa hukum mengumumkan barang hilang di dalam masjid? Apakah ini termasuk dalam larangan mencari onta (di Masjid)?

JAWAB:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, wa ba’du:

Siapa saja yang kehilangan sesuatu, ia tidak boleh mengumumkannya di dalam masjid, sebab masjid-masjid tidak dibangun untuk itu. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Siapa saja yang mendengar seseorang mencari ontanya yang sesat di dalam masjid, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu. Sebab masjid-masjid tidak dibangun untuk hal ini.” (HR.Muslim, kitab: al-Masaajid Wa Mawaadhi’ ash-Shalaah, Bab an-Nahy ‘An Nasyd adh-Dhaallah fi al-Masjid Wa Ma Yaquuluh, no.568)

Tetapi ia boleh mengumumkannya di luar masjid, seperti bila mengumumkannya di atas dinding luar masjid.

Demikian pula halnya dengan orang yang menemukan sesuatu, maka tidak boleh diumumkan di masjid tapi di luar masjid dan di pintu-pintu masjid. Wallahu a’lam

(SUMBER: Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Ibrahim asy-Syibl, staf pengajar di Islamic University of King Muhammad bin Sa’ud, Riyadh)