Ada dua golongan manusia, satunya merupakan keberkahan bagi masyarakatnya dan kebaikan bagi tempat tinggalnya dan negerinya. Sedangkan yang satunya lagi merupakan penyakit dan wabah yang sangat besar dan keburukan yang menyebar ke mana-mana. Kedua golongan ini adalah pelaku sedekah dan pelaku riba.

Adapun pelaku sedekah, maka dia adalah orang yang memberikan harta dan tidak meminta gantinya. Ia memberikan harta tersebut kepada orang yang membutuhkan, orang-orang yang lemah, dan orang-orang yang tidak berkecukupan untuk mencari dan mengharap pahala dari Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى. (Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman tentang mereka

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

“(Mereka berkata) Sesungguhnya kami memberi makanan kepada kalian hanya demi ridha Allah. Kami tidak mengharap balasan dan terima kasih dari kalian.” (al-Insan: 9)

Adapun pelaku riba, maka sesungguhnya ia berkebalikan dari hal itu; ia justru mengambil harta dari orang-orang yang lemah, orang-orang yang membutuhkan, memanfaatkan kebutuhan mereka dan kelemahan mereka. Ia mengambil harta itu dari mereka tanpa ganti, dengan penuh kezhaliman, ketamakan dan permusuhan.

Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى di dalam kitab-Nya yang agung telah menjelaskan keadaan mereka (para pelaku sedekah) dan keadaan mereka (para pelaku riba). Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  juga  menjelaskan tentang tempat kembali mereka (para pelaku sedekah) dan tempat kembali mereka (para pelaku riba). Hal itu dimaksudkan untuk mengambil nasehat dan pelajaran bagi orang yang ingin mengambil nasehat dan pelajaran untuk dirinya.

Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,

 يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (al-Baqarah: 276)

Sesungguhnya harta yang diambil oleh pelaku riba, sedikit atau pun banyak merupakan harta yang dimusnahkan keberkahannya dan kesudahannya kembali kepada sedikit (kerugian). Telah shahih di dalam hadis dari Nabi kita Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bahwa beliau bersabda,

 مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنْ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

“Tidaklah seseorang yang memperbanyak riba, melainkan akhir perkaranya akan merugi.” (HR. Ibnu Majah)

Adapun pelaku sedekah, sesungguhnya ia menaburkan benih keberkahan sedekahnya menjadi tumbuh, tinggi dan kebaikan, serta keberkahan di dunia dan di akhirat, meskipun sesuatu yang disedekahkan merupakan harta yang sedikit jumlahnya. Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,

 مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 261)

Meskipun seandainya sesuatu yang disedekahkannya itu berupa separuh butir kurma. Sesungguhnya Allah عَزَّ وَجَلَّ sebagaimana datang dalam hadis bahwa Dia عَزَّ وَجَلَّ akan mengembangkannya dan membesarkannya untuknya sebagaimana salah seorang di antara kita membesarkan anak kudanya hingga menjadi seperti gunung pada hari Kiamat.

Dan di antara penjelasan al-Qur’an yang agung terkait dengan keadaan mereka (para pelaku sedekah) dan keadaan mereka (para pelaku riba) adalah firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (130) وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ (131) وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (132) وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Lindungilah dirimu dari api neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir.

Taatilah Allah dan Rasul (Nabi Muhammad) agar kamu diberi rahmat.

Bersegeralah menuju ampunan dari Tuhanmu dan Surga (yang) luasnya (seperti) langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa,

(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Ali Imran : 130-134)

Dalam rangkaian pembicaraan ayat-ayat yang penuh berkah ini Allah جَلَّ وَعَلَا menyebutkan bahwa riba adalah lawan sedekah, dan bahwa para pelaku riba adalah lawan para pelaku sedekah. Allah جَلَّ وَعَلَا mengancam para pelaku riba dengan Neraka. Kemudian, Allah جَلَّ وَعَلَا menyebutkan Surga yang luasnya seperti luasnya langit dan bumi dan bahwa Surga itu dipersiapkan bagi orang-orang yang bertakwa. Dan, Allah جَلَّ وَعَلَا pun menyebutkan beberapa sifat mereka itu, yang di antara sifat mereka tersebut adalah bahwa mereka berinfak baik di waktu lapang maupun sempit; yakni, bahwa mereka adalah orang-orang yang gemar berderma, bersedekah, berinfak dan dermawan; dan ini di dalamnya terdapat penyebutan tentang hukuman pelaku riba di sisi Allah جَلَّ وَعَلَا dan penyebutan tentang pahala bagi para pelaku sedekah.

Dan termasuk hukuman bagi pelaku riba di sisi Allah جَلَّ وَعَلَا adalah apa yang disebutkan oleh Allah جَلَّ وَعَلَا di dalam firman-Nya,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan.” (al-Baqarah: 275)

Para ahli tafsir mengatakan, ‘Sesungguhnya ini merupakan penjelasan mengenai keadaan seorang pelaku riba pada hari dia bangkit dari kuburnya dan bahawasanya dia bangkit di atas sifat ini; di atas sifat sempoyongan karena kesurupan setan. Maka, dia bangkit dalam keadaan berat terbebani, penuh dengan kelemahan disebabkan karena harta ribawi yang memenuhi isi lambung dan perutnya. Harta-harta tersebut memberatkannya dan menjadikannya berada dalam kondisi yang buruk ini. Maka, alangkah jauhnya perbedaan antara orang ini dan di antara orang-orang yang Nabi katakan tentang mereka:

كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ

“Setiap orang berada di bawah naungan sedekahnya hingga diputuskan perkara di antara manusia.” (HR. Ahmad)

Orang itu (pelaku riba itu) bangkit seperti berdirinya orang yang sempoyongan karena kesurupan setan. Adapun pelaku sedekah, sesungguhnya ia berdiri tegak penuh berkah di bawah naungan sedekahnya sampai diputuskan perkarannya di antara manusia.

Dan termasuk hukuman bagi pelaku riba pula adalah apa yang datang di dalam shahih al-Bukhari bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyebutkan tentang apa yang dilihatnya di dalam mimpinya, dalam sebuah hadis yang panjang bahwa beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melihat lelaki yang berenang di sungai seperti darah, dan bahwa orang tersebut terus saja berenang sampai apa yang dikehendaki oleh Allah جَلَّ وَعَلَا, kemudian kala ia hampir sampai ke tepi sungai tersebut untuk keluar, tiba-tiba ada seorang lelaki lain yang tengah berdiri di pinggir sungai tersebut. Ketika laki-laki yang berenang di sungai tersebut mendekat, ia pun dilempari batu oleh lelaki yang berdiri di tepi sungai itu. Dan lalaki tersebut terus saja dalam kedaan demikian, ia terus berada di atas hukuman ini yang ditimpakan kepadanya setelah kematiannya. Maka, betapa jauh bedanya antara keadan yang buruk ini dan di antara keadaan pelaku sedekah dalam apa yang disebutkan oleh Allah جَلَّ وَعَلَا bahwa pelaku sedekah itu mendapatkan pahala yang besar dan ganjaran yang melimpah, dan kebaikan-kebaikan yang menyebar di dunia dan akhirat.

Adapun para pelaku riba, maka mereka memiliki keserupaan dengan orang-orang Yahudi dengan sifat ini sebagaimana yang Allah سُبْحَانَهُ وَتَعاَلَى  sebutkan, di mana Dia سُبْحَانَهُ وَتَعاَلَى  berfirman,

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ

“Melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil).” (an-Nisa : 161)

Dan pada diri mereka juga terdapat keserupaan dengan orang-orang kafir orang-orang yang menyekutukan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعاَلَى  , dan Nabi kita Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika menyampaikan khutbah kepada khalayak manusia pada waktu menunaikan haji wada, beliau membatalkan semua bentuk riba jahiliyah, seraya  bersabda,

 إِنَّ كُلَّ رِبًا مِنْ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ

“Sesungguhnya setiap riba dari riba jahiliah dibatalkan.”

Maka, Islam datang dengan menganulir transaki riba, membatalkannya dan memberikan warning terhadap masalah riba. Maka, barangsiapa diberi taufik oleh Allah جَلَّ وَعَلَا untuk dapat selamat dari riba, sungguh Allah جَلَّ وَعَلَا telah memberikan afiyat kepadanya. Adapun barangsiapa yang terkotori dan ternodai oleh riba, maka kondisinya terkotori dan ternodai oleh riba terdapat keserupaan dengan orang-orang kafir dan orang-orang musyrik.

Dan sungguh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ telah bersabda memberikan warning dan peringatan:

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَدَخَلْتُمُوهُ

“Sungguh kalian bakal mengikuti tradisi-tradisi orang-orang sebelum kalian sehasta demi sehasta dan sedepa demi sedepa, sampai pun kalau mereka masuk ke lobang binatang semisal biawak niscaya kalian bakal memasukinya pula.”

Sesungguhnya pelaku sedekah adalah orang yang Allah سُبْحَانَهُ وَتَعاَلَى  makmurkan hatinya dengan rasa kasih sayang dan kemurahan hati terhadap orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan. Maka, apabila ia mendapatkan kebutuhan atau kelemahan atau kondisi yang berat atau kefakiran (pada seseorang) segera saja ia memberikan hartanya dengan kemurahan hatinya, ia mengeluarkannya di jalan Allah جَلَّ وَعَلَا, ia menanti janji Allah جَلَّ وَعَلَا dan balasan-Nya yang mulia serta pahala-Nya yang agung. Berbeda halnya dengan pelaku riba, sesungguhnya ketika ia melihat adanya kebutuhan tersebut pada manusia justru semakin kuat gerakannya (untuk memberikan pinjaman) dengan penuh kerakusan dan ketamakannya, ia menyodorkan harta kepada mereka dengan syarat ia akan mendapatkan ganti yang berlipat-lipat ganda jumlahnya. Apalagi setiap kali bertambahnya tenggat waktu dan lamanya masa pelunasannya, ia semakin rakus dan tamak. Ia tidak peduli dengan kelemahan si fakir, tidak peduli pula dengan hajat orang yang memilik hajat dan kebutuhan. Telah tercerabut rasa kasih sayang dan kemurahan hati dari dalam hatinya. Padahal Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ سَلَّمَ pernah bersabda,

لاَ يَرْحَمُ اللَّهُ مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ

“Allah tidak akan merahmati orang yang tidak berkasih sayang terhadap orang lain.”

Dan, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ سَلَّمَ juga pernah menyebutkan bahwa orang yang sengsara dari kalangan manusia adalah orang yang dicabut rasa kasih sayangnya dari dalam hatinya.

Berbeda dengan pelaku sedekah, dalam kondisi semisal kondisi ini, ia bersegera melangkah menyodorkan harta dengan jiwa yang penuh dengan rasa kasih sayang, kesungguhan dan kedermawanan.

Kemudian apa ?

Sesungguhnya harta yang didapatkan oleh pelaku riba merupakan harta-harta yang tidak ada keberkahan dan kebaikan di dalamnya. Sedangkan pelaku sedekah, sesungguhnya sedekahnya, sekalipun sedikit jumlahnya akan menjadi berlipat-lipat ganda; dalam bentuk pahala-pahalanya, kebaikan-kebaikannya dan keberkahan-keberkahannya di dunia dan di akhirat.

Sesungguhnya siapa yang merenungkan keadaan pelaku riba di tengah-tengan masyarakatnya, niscaya ia mendapatkan bahwa pandangan orang-orang terhadapnya adalah pendangan yang penuh dengan kebencian karena di hati pelaku riba tersebut bangkit rasa kerakusan, kengerian dan ketamakan. Maka, ia (pelaku riba) di tengah-tengah masyarakatnya memuakan, menjijikan dan dibenci banyak orang; hati-hati manusia membencinya, jiwa-jiwa manusia tidak menyukainya, hati dan jiwa merasa jijik, muak dan sakit karena tingkah polah dan perbuatan-perbuatannya. Berbeda halnya dengan pelaku sedekah, sesungguhnya ia dicintai di sisi Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dan dicintai juga di sisi para hamba-Nya.

Pelaku riba, tidak ada bagian yang diperolehnya dari tindakan-tindakannya memasarkan transaksi-transaksi ribawinya kecuali mendapatkan doa buruk dari manusia karena tindak kezhalimannya terhadap mereka dan karena pemanfaatan dirinya terhadap kelemahan dan kebutuhan mereka. Adapun pelaku sedekah, ia akan mendapatkan doa-doa yang penuh berkah, sanjungan nan indah, sebutan nan harum sebagai imbal balik dari kebaikan-kebaikannya dan balasan kebaikan dan kedermawanannya.

Ini dia, telah valid di dalam hadis yang shahih dari Nabi kita yang mulia صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bahwa seorang hamba itu ketika berdiri di hadapan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى pada hari Kiamat nanti, ia akan ditanya dua pertanyaan tentang hartanya: (pertama) ‘dari  mana ia memperolehnya ?’ dan (kedua) ‘dalam hal apa ia mendayagunakannya ?’ Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

لا تَزُولُ قَدِمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعِ

“Kedua telapak kaki seorang hamba tidak akan beranjak pada hari Kiamat sehingga ia ditanya tentang empat hal.”

Dan, beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menyebutkan satu di antaranya,

عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ

“Tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan dalam hal apa ia mendayagunakannya.”

Alangkah mulianya keadaan dan betapa baiknya kesudahan ketika pelaku sedekah yang mulia itu berdiri di hadapan Rabb yang Maha Agung, yang Memiliki Keagungan, dan ditanyakan kepadanya tentang hartanya, lalu jawabannya adalah bahwa dia memperolehnya dari pintu-pintu yang dihalalkan dan ia pun mendayagunakannya dalam hal-hal yang dihalalkan untuknya oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى ditambah lagi dengan pendayagunaan hartanya di bidang-bidang kebaktian, kebaikan dan sedekah-sedekah. Dan alangkah buruknya sebuah keadaan dan alangkah jeleknya kesudahan ketika seorang pelaku riba berdiri di hadapan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dan ia ditanya tentang hartanya, ternyata harta-hartanya itu dihimpunnya dari hasil praktek riba dan hal-hal lainnya yang haram, dan juga didayagunakan dalam hal-hal yang haram dan hal-hal yang dimurkai oleh Rabb (Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى).

Dan nampaknya tempat tidak mencukupi untuk disebutkan lebih dari hal ini. Pada apa yang telah disebutkan ini terdapat nasehat dan pelajaran bagi orang yang diberi taufik oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى untuk mengambil nasehat dan pelajaran. Dan, hanya Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى sematalah yang memberikan taufik, tidak ada sekutu bagi-Nya.

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Sumber :

Al-Furqan Baina al-Mutashaddiqin Wa al-Murabin, Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr حَفِظَهُ اللهُ تَعَالَى