Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata,
“Apabila hendak mengerjakan shalat, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika hendak ruku, kemudian mengucapkan ‘Sami’allahu liman hamidah’ ketika mengangkat tulang punggungnya (bangkit) dari ruku, kemudian membaca: ‘Rabbana lakal hamdu’ -sebagian perawi menyatakan: (Rabbana) wa lakal hamdu– ketika sudah bangkit darinya.
Kemudian beliau bertakbir ketika hendak turun untuk sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepala untuk duduk di antara dua sujud, kemudian bertakbir ketika hendak sujud lagi, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepala untuk bangkit melanjutkan rakaat berikutnya atau untuk duduk tasyahud.
Beliau melakukan itu pada tiap-tiap rakaat shalat, hingga selesai pengerjaannya. Beliau juga bertakbir ketika bangkit dari rakaat kedua setelah duduk tasyahud awal.” (HR. al-Bukhari)
“Hikmah di balik pensyariatan mengulangi takbir, yaitu membacanya pada setiap perpindahan rukun di dalam shalat, adalah mengingatkan orang yang shalat bahwa Allah سُبْحًانًهُ وَتَعَالَى adalah Maha Besar dari apa pun yang dipandang besar, dan Dialah Yang Mahaagung dari semua yang dianggap agung.
Oleh karena itu, tidak layak menyibukkan diri dengan kesibukan lain hingga terlalaikan dari ketaatan kepada-Nya.
Hendaklah kita menghadapkan diri kepada Allah سُبْحًانًهُ وَتَعَالَى dengan sepenuh hati dan seluruh anggota badan, serta menghadirkan kekhusyuan sebagai bentuk pengagungan dan pencapaian keridhan-Nya.”
(Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, at-Ta’liqaat ‘Ala Fathil Baari, 2/270)



