Sesungguhnya bulan Allah al-Muharram merupakan bulan nan agung dan diberkahi. Bulan tersebut merupakan bulan pertama dari bulan-bulan hijriyah. Bulan tersebut merupakan salah satu bulan-bulan haram yang dikatakan oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dalam firman-Nya,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (at-Taubah : 36)

Dan, Abu Bakrah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ meriwayatkan dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda,

إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya waktu itu berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada 12 bulan. Di antara bulan-bulan tersebut ada 4 bulan yang haram. Tiga bulan berturut-turut, yaitu, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan al-Muharram, (dan yang terakhir) adalah bulan Rajab Mudhar, yaitu bulan di antara bulan Jumada dan Sya’ban.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam Shahihnya (4662) dan Muslim di dalam shahihnya (1679)]

Firman-Nya سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى :

فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.”

Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mengistimewakan dengan menyebutkan empat bulan haram dan Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى melarang melakukan tindak kezhaliman pada keempat bulan haram tersebut untuk memuliakannya meskipun melakukan tindak kezhaliman itu terlarang di setiap waktu. (al-Jami’ Li-Ahkami al-Qur’an, 4/473)

Apa hikmah dibalik penamaan ‘Muharram’ dengan ‘Bulan Allah’ sementara bulan-bulan itu seluruhnya adalah milik Allah ?!

As-Suyuthiy رَحِمَهُ اللهُ mengatakan di dalam syarh sunan an-Nasai (1513) :

Berkata Al-Hafizh Abul Fadhl al-‘Iraqiy di dalam Syarh at-Tirmidzi, ‘Apa hikmah di balik penamaan ‘Muharram dengan ‘Bulan Allah’ sementara bulan-bulan itu seluruhnya adalah milik Allah ?!’

Memungkinkan untuk dikatakan, ‘Bahwa ketika Muharram termasuk bulan-bulan haram yang mana Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mengharamkan di dalamnya untuk berperang dan bulan Muharram tersebut merupakan bulan pertamanya dalam satu tahunnya, maka disandarkan kepada-Nya sebagai penyandaran yang bersifat khusus, dan tidak sah dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ adanya penyandaran suatu bulan dari bulan-bulan yang ada kepada Allah  سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىkecuali bulan Allah al-Muharram. Selesai perkataan beliau رَحِمَهُ اللهُ.

Keutamaan Memperbanyak Puasa Sunnah di Bulan Muharram

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ )

Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ia berkata, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Puasa  yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah (puasa pada) bulan Allah al-Muharram. Dan, shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” [Diriwayatkan oleh Muslim di dalam shahihnya (1163)]

Sabda beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

“Puasa  yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah (puasa pada) bulan Allah al-Muharram.”

Ini merupakan pernyataan yang jelas dan tegas bahwa bulan Muharram adalah seutama-utama bulan untuk berpuasa. Adapun tindakan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memperbanyak puasa di bulan Sya’ban bukan di bulan Muharram, maka jawabannya adalah dari dua sisi :

Pertama, Barangkali beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ beru mengetahui keutamaannya pada akhir-akhir hidupnya.

Kedua, Barangkali (pula) pada saat itu ada banyak uzur yang menghampiri beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ baik berupa safar, atau sakit, atau uzur yang lainnya, sebagaimana disebutkan di dalam ‘Aunul Ma’bud (2429)

Hari Asyura dan Keutamaan Puasanya

Hari Asyura (hari ke-10 dari bulan Muharram) merupakan hari di mana Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menyelamatkan Nabi Musa عَلَيْهِ السَّلَامُ dari tenggelam, sebagaimana dalam hadis Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ,  ia meriwayatkan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَجَدَهُمْ يَصُومُونَ يَوْمًا يَعْنِي عَاشُورَاءَ فَقَالُوا : هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ وَهُوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ فَقَالَ أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ketika datang ke Madinah beliau mendapati mereka, para penduduknya berpuasa satu hari, yakni, hari ‘Asyura. Lalu, mereka mengatakan : (hari) ini merupakan hari nan agung, dan hari ini merupakan hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan menenggelamkan Fir’aun dan para pengikutnya. Oleh karena itu, Musa berpuasa untuk bersyukur kepada Allah. Lalu, beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan, ‘Aku lebih utama dengan Musa daripada mereka. Maka, beliau berpuasa pada hari Asyura tersebut, dan beliau juga memerintahkan (kepada para sahabatnya) agar berpuasa pada hari Asyura tersebut.

Imam An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ mengatakan di dalam al-Majmu’ (6/433-434) :

“Asyura dan Tasu’a merupakan dua isim yang mamdud (yang dibaca panjang), inilah dia yang masyhur di dalam kitab-kitab bahasa, dan dihikayatkan dari Abu ‘Amr asy-Syaibani pemendekan bacaan kedua isim tersebut. Para sahabat kami mengatakan : Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan Muharram, dan Tasu’a adalah hari kesembilannya, ini adalah madzhab kami. Dan, dengan inilah jumhur ulama berpendapat. Sedangkan Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ mengatakan, ‘Asyura adalah hari kesembilan dari bulan Muharram, hal tersebut tetap di dalam Shahih Muslim, dan beliau menafsirkannya atas dasar bahwa hal itu diambil dari  إظْمَاءِ الْإِبِلِ  (penghausan unta), karena orang Arab menamakan hari kelima dari hari-hari mekarnya bunga dengan persemian, dan demikian pula sisa hari-hari yang lainnya dinamakan atas dasar penisbatan ini. Sehingga, atas dasar ini, at-Taasi’ (kesembilan) menjadi sepuluh. Namun, yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Jumhur, yaitu, bahwa ‘Asyura adalah hari kesepuluh, dan hal itu adalah zhahir hadis-hadis yang ada yang menyebutkan kata ini (Asyura) dan juga berdasarkan konsekwensi pemutlakan lafazh, dan hal tersebut telah ma’ruf adanya di kalangan para ahli bahasa. Adapun pentakdiran diambilnya kata terserbut dari إظْمَاءِ الْإِبِلِ  (penghausan unta), maka hal tersebut jauh (dari kebenaran yang dimaksudkan), dan di dalam shahih dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ terdapat penjelasan yang membantah perkataannya karena dia mengatakan :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَذَكَرُوا أَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى تَصُومُهُ فَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إنَّهُ فِي الْعَامِ الْمُقْبِلِ يَصُومُ التَّاسِعَ

Bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ biasa berpuasa pada hari ‘Asyura (hari kesepuluh). Lantas mereka (para sahabatnya) menyebutkan (kepada Nabi) bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani mereka berpuasa pada hari tersebut (hari ‘Asyura). Maka, beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan bahwa pada tahun yang akan datang akan (juga) berpuasa pada hari kesembilannya.

Ini merupakan pernyataan yang jelas dan tegas bahwa hari yang mana beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berpuasa kala itu bukanlah hari kesembilan. Sehingga menjadi jelas bahwa hari itu adalah hari kesepuluhnya. Dan, para sahabat kami dan selain mereka sepakat akan disunahkannya puasa Asyura (puasa pada hari kesepuluh) dan Taasu’a (puasa pada hari kesembilan). Selesai perkataan beliau رَحِمَهُ اللهُ , dan lihat pula ‘al-Mughni bersama asy-Syarh al-Kabir’ 3/57-58)

Dan dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا  mengatakan :

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

“Aku tidak pernah melihat Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yataharraa (يَتَحَرَّى) puasa suatu hari yang beliau utamakan atas yang lainnya kecuali ini, yaitu, hari ‘Asyura dan bulan ini, yakni, bulan Ramadhan.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam shahihnya (2006)]

Makna  (يَتَحَرَّى) , yakni, memaksudkan puasanya untuk mendapatkan pahalanya dan karena menyukainya. Seperti dijelaskan di dalam al-Fath (yakni, Fathul Baari karya ibnu Hajar al-Atsqalani).

Dan dari Abu Qatadah secara marfu’ menyebutkan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Dan puasa hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun sebelumnya.” [Diriwayatkan oleh Muslim di dalam shahihnya (1162)]

Imam an-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ mengatakan di dalam al-Majmu’ (6/428-431) :

“Imam al-Haramain mengatakan, ‘Setiap yang datang dalam riwayat hadis berupa ‘pengampunan dosa’ maka hal itu, menurut pandanganku, dibawa pemahannya kepada ‘dosa-dosa kecil’ bukan ‘dosa-dosa yang membinasakan.’ Demikian kata beliau.

Dan telah tetap di dalam ash-shahih sesuatu yang menguatkanya. antara lain adalah hadis Utsman رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa beliau mengatakan, ‘Aku pernah mendengar Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

 مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا , إلَّا كَانَتْ لَهُ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً . وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

“Tidaklah seorang muslim yang ketika waktu shalat telah tiba kemudian dia membaguskan wudhunya, khusyuknya, dan rukuknya (shalatnya) melainkan hal itu menjadi penebus dosa-dosanya yang telah lalu, selama tidak melakukan dosa besar. Dan itu (berlaku) pada seluruh waktu.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Dan Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ meriwayatkan bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

الصَّلَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مِنْ الذُّنُوبِ إذَا اُجْتُنِبَتْ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at (berikutnya), dan Ramadhan ke Ramadhan (berikutnya) merupan penebus-penebus dosa yang terjadi di antara retang waktu tersebut, apabila dosa-dosa besar dijauhi.” [Dirawayatkan oleh Muslim]

Saya katakan : Mengenai makna hadis-hadis ini ada dua penafsiran;

Pertama, ‘Akan menghapus dosa-dosa kecil dengan  syarat tidak ada di sana dosa-dosa besar yang dilakukan. Maka, jika ada dosa-dosa besar yang dilakukan, niscaya hal itu tidak akan mengampuni sesuatu apa pun, tidak berupa dosa-dosa besar, tidak pula berupa dosa-dosa kecil.’

Kedua, ‘Bahwa hal itu akan menghapus setiap dosa-dosa kecil. Dan takdirnya, ‘Dia (Allah) akan mengampuni dosa-dosanya semuanya kecuali dosa-dosa besar.’ Dan, inilah makna yang paling benar dan makna yang terpilih.

Qadhi Iyadh رَحِمَهُ اللهُ mengatakan, ‘Perkara yang disebutkan ini di dalam hadis-hadis adalah berupa pengampunan dosa-dosa kecil bukan dosa-dosa besar merupakan madzhab Ahli Sunnah, dan bahwa dosa-dosa besar itu hanyalah terampuni atau terhapus dengan taubat atau rahmat Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.’

Lalu, jika dikatakan, dalam hadis ini telah disebutkan dengan lafazh-lafazh ini, sedangkan di dalam ash-Shahih dan yang lainnya disebutkan dengan redaksi yang semakna dengan lafazh-lafazh lainnya. Lalu, bilamana wudhu itu telah menghapus (dosa-dosa kecil), lantas apa yang bakal dihapus oleh shalat ? dan apabila shalat-shalat telah menghapus (dosa-dosa kecil), lantas apa yang akan dihapus oleh jum’at-jum’at dan Ramadhan ? Begitu pula puasa hari Arafah menghapus dosa dua tahun. Puasa Asyura menghapus dosa satu tahun. Dan, bila bacaan amin bila berkesesuaian dengan bacaan amin malaikat, niscaya dosa seseorang yang telah lalu bakal diampunkan.

Jawabannya adalah apa yang dijawab oleh para ulama, bahwa masing-masing dari hal-hal yang disebutkan ini layak untuk menghapus dosa-dosa. Maka, jika seseorang mendapati sesuatu yang dihapus berupa dosa-dosa kecil, hal-hal itu akan menghapusnya, dan jika tidak bertemu dengan dosa kecil tidak pula dosa besar, niscaya akan dituliskan kebaikan-kebaikan karenanya dan pelakunya akan diangkat beberapa derajat karenanya. Yang demikian itu seperti halnya shalat-shalat yang dilakukan oleh para nabi, orang-orang shaleh, dan anak kecil, begitu pula puasa mereka dan wudhu mereka serta ibadah-ibadah mereka yang lainnya. Dan jika menemui suatu dosa besar atau beberapa dosa besar dan tidak menemui dosa-dosa kecil, maka kita berharap hal-hal itu akan meringankan kadar besarnya dosa-dosa besar yang telah dilakukan.” Selesai perkataan beliau رَحِمَهُ اللهُ

Disunnahkan Puasa Tanggal 9 dan 10  Muharram

Hal ini karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berpuasa pada hari kesepuluh dan beliau juga berniat untuk berpuasa pada hari kesembilannya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ )

Dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ia berkata, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda, “Jika aku masih hidup sampai tahun mendatang, niscaya aku benar-benar akan berpuasa (pula) pada hari kesembilannya.” [Diriwayatkan oleh Muslim di dalam shahihnya (1134)]

An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ di dalam al-Majmu’ (6/433-434) berkata :

“Dan para ulama dari kalangan para sahabat kami dan selain mereka menyebutkan beberapa sisi tentang hikmah disunnahkannya puasa tanggal sembilannya :

Pertama, Bahwa yang dimaksudkan dengan hal tersebut ialah menyelisihi orang-orang Yahudi dalam hal hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, dan dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam Ahmad bin Hanbal dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda,

 صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ , وَخَالِفُوا الْيَهُودَ وَصُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا وَبَعْدَهُ يَوْمًا

“Berpusalah kalian pada hari Asyura, dan selisihilah orang-orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelumnya (yaitu, hari kesembilan) dan (berpuasalah) sehari setelahnya (yakni, hari kesebelasnya).” 

Kedua, Bahwa yang dimaksudkan dengan hal tersebut adalah menyambung hari Asyura dengan puasa. Seperti halnya beliau melarang berpuasa pada hari Jum’at saja.

Kedua hal ini disebutkan oleh al-Khaththabiy رَحِمَهُ اللهُ dan yang lainnya.

Ketiga, Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berpuasa pada hari kesepuluh karena ditakutkan kurangnya jumlah bilangan bulan, dan terjatuhnya sebuah kesalahanan sehingga kesembilan dalam perhitungan padahal hal tersebut adalah kesepuluh sebenarnya. Selesai.

Dan, renungkanlah –wahai saudaraku- perputaran jalannya hari-hari dan sadarilah pula cepatnya hari-hari itu pergi meninggalkan kita. Belum lama kita berada di hari menyambut bulan Ramadhan, betapa cepatnya kemudian hari-hari itu berlalu. Sehingga, kita berada di bulan Syawwal. Lalu, betapa cepatnya pula hari-hari itu berjalan. Sehigga kita berada di bulan Dzulqa’dah. Lalu, hari-hari itu berjalan dengan cepatnya, hingga kita berada di bulan Dzulhijjah. Lalu, betapa cepatnya hari-hari itu berlari hingga kita berada di bulan Muharram. Oleh karena itu, segeralah berbuat kebaikan sebelum terlewatkannya kesempatan. Bergegaslah bertaubat dan jujur dalam bersandar kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dan tempatkanlah dirimu selalu di atas ketaatan dan lazimkanlah dirimu pada peribadatan kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى, karena sesungguhnya dunia hanyalah sekumpulan hari-hari yang sedikit.

Dan, ketahuilah bahwa hati seorang mukmin tak akan tenang dan tidak pula akan tentram dari ketakutan sampai telapak kakinya menginjak Surga…maka, bersegeralah menuju ke Surga yang luasnya seluas langit dan bumi, dan jauhkanlah dirimu dari neraka yang menyala-nyala yang tidak akan sampai ke tempat tersebut kecuali orang-orang yang sengsara…dan hendaklah engkau selalu berpegang dan mengamalkan hadis Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

سَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَاعْلَمُوا أَنْ لَنْ يُدْخِلَ أَحَدَكُمْ عَمَلُهُ الْجَنَّةَ وَأَنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

“Bersikap luruslah kalian dan mendekatlah kepada kesempurnaan, dan ketahuilah bahwa salah seorang di antara kalian tidak akan masuk Surga karena amalannya, sesungguhnya amalan yang dicintai oleh Allah adalah yang terus menerus walau pun sedikit.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam Shahihnya (6464) dan Muslim di dalam shahihnya (2818) dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ]

Ya Allah ! Kokohkanlah kami di atas iman dan amal shaleh. Hidupkanlah kami dalam kehidupan yang baik. Dan, kumpulkanlah kami beserta orang-orang shaleh.

Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan, ampulinah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum Muslimin.

Dan doa penutup kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

(Redaksi)

Sumber :

Syahrullahi al-Muharrom, ‘Ala-u Sya’ban. Dengan sedikit gubahan.