Al-Hakim menuturkan, “Dengan tibanya bulan Dzul-Qa’dah, tersiar kabar bahwa Rasulullah صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan para sahabatnya hendak melaksanakan umrah Qadha’. Siapa pun yang dulu ikut dalam peristiwa Hudaibiyah disuruh berangkat. Karena itu mereka pun berangkat kecuali yang mati syahid. Di samping mereka, ada pula orang-orang yang memang ingin melakukan umrah. Jumlah mereka dua ribu orang selain wanita dan anak-anak.

Madinah diwakilkan kepada Uwaif Abu Rahm al-Ghifariy. Ada enam puluh ekor onta untuk korban yang dibawa serta. Najiyah bin Jundab ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk mengurusi hewan korban ini. Beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم mengenakan pakaian ihram untuk umrah semenjak dari Dzul-Hulaifah dan bertalbiyah, yang juga diikuti orang-orang Muslim. disamping itu beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم juga menyiapkan senjata dan pasukan, karena mengkhawatirkan pihak Quraisy yang akan berkhianat. Setibanya di Ujaj, seluruh senjata diturunkan, seperti perisai, anak panah, pedang dan tombak. Yang bertanggung jawab terhadap persenjataan ini adalah Aus bin Khauliy al-Anshariy bersama seratus orang. Beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم masuk Makkah sambil membawa senjata seperti layaknya seorang pengembara, berupa pedang yang disarungkan. Tatkala masuk Makkah, beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم di atas punggung ontanya yang bernama al-Qashwa’, sedangkan orang-orang Muslim menyandang pedang di pinggang, berkerumun di sekitar beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمsambil mengucapkan talbiyah.

Sementara orang-orang Musyrik mengungsi sementara waktu ke bukit Qaiqa’an yang terletak di sebelah utara Makkah, untuk melihat apa yang dilakukan orang-orang Muslim. Mereka saling kasak kusuk, “Ada para utusan yang sedang digerogoti penyakit Yatsrib, datang kepada kalian.”

Nabi صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم memerintahkan para sahabat untuk berjalan cepat dalam tiga kali putaran dan berjalan biasa antara dua rukun. Beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم memerintahkan hal ini untuk menunjukkan kekuatan kepada orang-orang musyrik. Beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم juga memerintahkan agar mereka menyelempangkan kain di pundak kiri dan membuka pundak kanan, dan ujung kain itu terselempangkan di pundak kiri.[*]

Beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم masuk Makkah dari arah Tsaniyah dengan jalan memutar. Sementara orang-orang Musyrik berbaris melihat beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم dan orang-orang Muslim. Beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم terus menerus mengucapkan talbiyah hingga tiba di rukun. Kemudian beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم thawaf yang diikuti orang-orang Muslim. Sementara Abdullah bin Rawahah berada di depan beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم sambil melantunkan syair dan menyandang pedang :

Biarkan orang-orang kafir di atas jalannya

biarkan setiap kebaikan di tempatnya

Yang Pengasih telah menurunkan wahyu

kepada Rasul-Nya yang dibaca setiap waktu

ya Rabbi, aku tetap orang Mukmin sejati

yang mengetahui hak Allah sejak dini

kematian terbaik adalah di jalan-Nya

hari ini kami pukul kalian dengan wahyu-Nya

pukulan yang bisa memenggal kepala

meninggalkan kekasih yang tercinta.”

Dalam hadis Anas disebutkan, bahwa Umar رَضِيَ الله عَنْهُ berkata, ‘Wahai Ibnu Rawahah, bagaimana mungkin di hadapan Rasulullah صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم dan di tanah suci engkau melantunkan syair ?”

“Biar saja dia wahai Umar, “ sabda beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم, “karena dia lebih cekatan merangkum syair daripada mencabut anak panah.”

Beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم dan orang-orang Muslim berjalan cepat dalam tiga kali putaran thawaf. Tatkala orang-orang Musyrik melihat jalan beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم seperti itu, mereka berkata kepada yang lain, “Itukah orang-orang  yang kalian katakan sedang digerogoti penyakit. Mereka lebih perkasa dari ini dan itu.”

Seusai thawaf, beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah. Sementara hewan korban ada di Marwah. Beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم bersabda,

هَذَا الْمَنْحًرُ، وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ

“Di sinilah tempat menyembelih hewan korban dan setiap tempat di Makkah bisa dijadikan tempat menyembelih hewan korban.”

Beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم menyembelih korban di Marwah dan mencukur rambut. Maka orang-orang Muslim juga mengikuti beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم. Kemudian beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم mengirim utusan ke Ya’juj untuk menjaga persenjataan, dan orang-orang yang sebelumnya menjaga persenjataan itu datang untuk melaksanakan manasik Umrah.

Rasulullah صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم menetap di Makkah selama tiga hari. Pagi-pagi pada hari keempat, orang-orang Musyrik menemui Ali dan berkata kepadanya, “Sampaikan kepada rekanmu, ‘Tinggalkanlah tempat kami, karena waktunya sudah habis.”[**] Maka beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم keluar dari Makkah, singgah di Sarif (Sarif adalah nama tempat dekat dengan Tan’im-pen)  dan menetap di sana untuk sementara waktu.

Ketika beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم keluar dari Makkah bersama orang-orang Muslim, putri Hamzah membuntuti di belakang mereka sambil berteriak, “Paman, paman…! Ali mengambilnya. Namun Ja’far dan Zaid tidak mau kalah. Mereka berebut untuk mendapatkannya. Lalu Nabi صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم memberikannya kepada Ja’far, sebab bibi anak itu adalah istri Ja’far.

Saat umrah ini Rasulullah صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم menikahi Maimunah binti al-Harits Al-Amiriyah. [***] Sebelum memasuki Makkah, beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم sudah mengutus Ja’far bin Abu Thalib untuk menemui Maimunah. Sementara Maimunah telah menyerahkan urusan dirinya kepada al-Abbas, karena saudarinya, Ummul Fadhl adalah istri al-Abbas. Saat keluar dari Makkah, beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم mewakilkan kepada Abu Rafi’ untuk membawa Maimunah, hingga bertemu di Sarif dan menetap di sana sementara waktu.

Umrah ini dinamakan umrah qadha’, entah karena dimaksudkan sebagai qadha’ dari umrah yang gagal dilaksanakan setahun sebelumnya saat peristiwa Hudaibiyah, atau karena dilaksanakan sesuai dengan klausul dalam perjanjian Hudaibiyah. Pertimbangan kedua ini lebih bisa diterima para peneliti. Yang pasti, umrah kali ini mempunyai empat nama : qadha’, qadhiyah, qishash dan shulh.

Sepulang dari umrah Qadha’, beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم mengirim beberapa satuan pasukan, yaitu :

1-Satuan pasukan Ibnu Abil-Auja’ pada bulan Dzul-Hijjah 7 H bersama lima puluh orang ke Bani Sulaim. Tujuannya menyeru mereka kepada Islam. Mereka menjawab, “Kami tidak membutuhkan ajakan kalian terhadap kami.” Akhirnya terjadi pertempuran yang sengit. Abul-Auja’ terluka dalam pertempuran ini dan ada dua orang dari musuh yang bisa ditawan.

2-Satuan pasukan Ghalib bin Abdullah ke Mushab, sekutu Basyir bin Sa’d di Fadak pada bulan Shafar bersama dua ratus orang. Mereka dapat membunuh sejumlah orang dari pihak musuh dan menawan hewan ternak.

3-Satuan pasukan Dzatu Athlah pada bulan Rabi’ul Awwal. Pasalnya, Bani Qudha’ah menghimpun pasukan untuk menyerang kaum Muslimin. Maka beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم mengirim Ka’b bin Umaira al-Anshariy bersama lima puluh orang. Setelah berhadapan dengan musuh, dia menyeru mereka agar mau masuk Islam. Namun mereka menolaknya. Musuh menghujani pasukan Muslimin ini dengan anak panah hingga mereka meninggal dunia semua, kecuali seorang saja yang bisa menyelinap dari orang-orang Muslim yang sudah meninggal.

4-Satuan pasukan Syuja’ bin Wahb bersama dua puluh lima orang pada bulan Rabi’ul Awwal. Pasalnya, Bani Hawazin seringkali mengulurkan bantuan kepada musuh. Kali ini orang-orang Muslim mendapatkan hewan-hewan ternak dari musuh.

***

Ibnu Hisyam berkata, Abu Ubaidah berkata kepadaku bahwa Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menurunkan ayat berikut kepada Rasulullah صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم,

لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا  [الفتح/27]

“Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidi Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya, sedang kalian tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kalian ketahui dan selain itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat. (al-Fath : 27)[****]

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Sumber :

Ar-Rahiq al-Makhtum, Shafiyyur-Rahman al-Mubarakfuriy, 1/357. Dengan sedikit catatan tambahan.

Catatan :

[*]  Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata : Ketika beliau  صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم dan para sahabat memasuki Masjidil Haram, beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم melakukan al-idhthiba’ (yakni, menyelipkan kain ihram di ketiak kanan dan menyelempangkannya pada bahu kiri, sehingga tampaklah salah satu dari ketiaknya), kemudian bersabda : “ Semoga Allah merahmati orang yang memperlihatkan kekuatannya kepada orang-orang Quraisy”. Rasulullah صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم menyentuh rukun, berlari-lari kecil bersama para sahabat hingga Baitullah tertutup oleh mereka, menyentuh Rukun Yamani, berjalan hingga menyentuh rukun Aswad, berlari-lari kecil sebanyak tiga kali thawaf, dan berjalan di sisa thawaf. [lihat : Tahdzib Sirah Ibnu Hisyam, Abdus Salam Harun, ei, hal. 293]

[**] [Saat dikatakan kepada beliau صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم] ‘Masa tinggalmu di Makkah telah habis, oleh karena itu, silakan engkau pergi.’ Rasulullah صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم mengatakan kepada mereka : “Bagaimana kalau kalian membiarkan aku mengadakan resepsi pernikahan di tengah-tengah kalian dan aku buatkan jamuan makanan untuk kalian kemudian kalian menghadirinya ?’

Orang-orang Quraisy berkata, ‘Kami tidak memerlukan makanmu. Silakan engkau pergi dari Makkah.’

Rasulullah صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم pun meninggalkan Makkah [Lihat : Tahdzib Sirah Ibnu Hisyam, Abdus Salam Harun, ei, hal. 293]

[***] Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata : “Dalam perjalanan umrah tersebut, Rasulullah صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم menikah dengan Maimunah binti al-Harits dan orang yang menikahkan beliau dengannya adalah al-Abbas bin Abdul Muththalib [Lihat : Tahdzib Sirah Ibnu Hisyam, Abdus Salam Harun, ei, hal. 293]

[****] [Lihat : Tahdzib Sirah Ibnu Hisyam, Abdus Salam Harun, ei, hal. 294]