Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ [التوبة/36]

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” (Qs. At-Taubah : 36)

Dua persoalan,

Pertama : Apa maksud dari keharaman (kesucian) bulan-bulan haram ?

Kedua : Apa keberkahan dan keutamaan bulan-bulan haram ?

Jawaban dari dua persoalan ini, insya Allah, akan diterangkan dalam dua bagian tulisan ini.

Pada bagian pertama tulisan ini, akan diterangkan mengenai persoalan yang pertama, yaitu, tentang maksud dari keharaman (kesucian) bulan-bulan haram.

Adapun persoalan keberkahan dan keutamaan bulan-bulan haram, insya Allah, akan diterangkan pada bagian kedua tulisan ini.

  1. Maksud dari Keharaman (Kesucian) Bulan-bulan Haram

Bulan-bulan haram terdiri dari bulan Dzu’l Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab. Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى telah mengistimewakan bulan-bulan ini dengan kesucian dan memilihnya di antara bulan-bulan lainnya.

Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ [التوبة/36]

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram…” (Qs. At-Taubah : 36)

Ibnu Jarir ath-Thabari رَحِمَهُ اللهُ meriwayatkan dengan sanadnya sendiri dari Ibnu Abbas mengenai pemuliaan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى terhadap kesucian bulan-bulan ini, ia berkata : “Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى telah menjadikan bulan-bulan ini sebagai bulan suci. Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى juga mengagungkan kesuciannya dan menjadikan dosa yang dilakukan seorang hamba di dalamnya termasuk dosa yang paling besar, serta menjadikan amal shaleh dan pahalanya menjadi yang paling besar pula.” [1]

Pada masa Jahiliyah, bangsa Arab begitu menyucikan dan memuliakan bulan-bulan ini serta mengharamkan peperangan di dalamnya.

Ibnu Katsir رَحِمَهُ اللهُ berkata : “Sesungguhnya bulan-bulan haram itu ada empat, yang tiga bulan berurutan dan satu bulan lagi terpisah. Tujuannya untuk pelaksanaan manasik haji dan umrah. Sebelum bulan haji, Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  menyucikan satu bulan sebelumnya, yaitu bulan Dzul Qa’dah, karena mereka tidak mengadakan peperangan pada bulan ini. Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menyucikan bulan Dzul Hijjah, karena mereka melaksanakan ibadah haji di bulan ini dan disibukkan oleh pelaksanaan manasik haji. Setelah itu, Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menyucikan bulan sesudahnya, yaitu Muharram, tujuannya agar mereka kembali hingga ke pelosok negeri mereka dengan aman. Kemudian, Dia سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى menyucikan bulan Rajab yang ada pada pertengahan tahun, tujuannya untuk menziarahi Baitullah dan meramaikannya bagi orang yang mendatanginya dari segenap pelosok Jazirah Arab, lalu ia menziarahinya hingga kembali ke tanah airnya dengan aman.” [2]

Dalam al-Qur’an al-Karim disebutkan mengenai kedudukan bulan-bulan haram ini, yaitu firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ [البقرة/217]

“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah : “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar…” (al-Baqarah : 217)

Juga firman-Nya سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ [المائدة/2]

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram…” (Qs. Al-Maidah : 2)

Al-Hafizh Ibnu Katsir رَحِمَهُ اللهُ menafsirkan : “Yang dimaksud oleh ayat di atas adalah penyucian bulan haram tersebut, mengakui kemuliaannya, dan meninggalkan sesuatu yang dilarang oleh Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  untuk dilakukan pada bulan ini, seperti memulai peperangan, serta kemantapan dalam meninggalkan hal-hal yang diharamkan…”[3]

Mengenai firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى :

جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ  [المائدة/97]

“Allah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (ibadah dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan haram…” (Qs. Al-Maidah : 97).

Al-Baghawi رَحِمَهُ اللهُ menafsirkan : “Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى  menghendaki untuk menjadikan bulan-bulan haram itu sebagai pusat (ibadah dan urusan dunia) bagi umat manusia, yang pada saat itu mereka aman dari peperangan.” [4]

Dalam ash-Shahihain disebutkan, dari Abu Bakrah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ [5] dari Nabi  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, beliau bersabda :

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya masa itu berputar [6] seperti keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun terdiri dari dua belas bulan yang di antararnya terdapat empat bulan haram; tiga bulan berurutan, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram. Sedangkan bulan Rajab adalah bulan bagi suku Mudhar [7] yang terletak di antara bulan Jumadil Akhir dan Sya’ban…”[8]

Sejumlah ulama Salaf memandang bahwa hukum diharamkannya peperangan di bulan-bulan haram ini tetap berlaku dan terus berlangsung, berdasarkan dalil-dalil yang telah lalu. Sedangkan ulama lainnya memandang bahwa larangan memerangi orang-orang musyrik pada bulan-bulan haram ini telah di-mansukh (dihapus), berdasarkan firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً [التوبة/36]

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya…” (Qs. At-Taubah : 36)

Pendapat inilah yang diunggulkan oleh Imam Ibnu Jarir ath-Thabari رَحِمَهُ اللهُ [9] Ibnu Katsir رَحِمَهُ اللهُ berkata dengan mengutip darinya : “Inilah pendapat yang paling masyhur.” [10]

Wallahu A’lam

(Redaksi)

Sumber :

At-Tabarruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Dr. Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al-Jud’i, ei. hal.213-216.

Catatan :

[1] Tafsir ath-Thabariy, 10/126

[2] Tafsir Ibnu Katsir, 2/356

[3] Tafsir Ibnu Katsir, 2/5

[4] Tafsir al-Baghawi (2/68) dan lihat Zaadul Masiir, 2/430.

[5] Ia adalah Nufai’ bin al-Harits bin Kaldah bin ‘Amr Abu Bakrah ats-Tsaqafi. Ada yang mengatakan bahwa dia adalah Ibnu Masruh maula al-Harits bin Kaldah. Ia pernah turun dari benteng Thaif di daerah Bakrah untuk mendekati Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, karenanya ia terkenal dengan nama Abu Bakrah. Ia masuk Islam dan dimerdekakan oleh Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pada peristiwa itu dan termasuk tokoh sahabat. Tinggal di Bashrah dan banyak dikaruniai keturunan yang masyhur. Wafat di Bashrah tahun 50 H. Ada yang mengatakan sesudah itu. Lihat Usud Ghabah 5/38, al-Ishabah (3/542), dan Tahdziibu at-Tahdziib (10/469)

[6] Para ulama berkata : “Pada masa Jahiliyah mereka membeda-bedakan bulan-bulan dalam setahun dengan bulan halal dan bulan haram, serta mendahulukan dan mengakhirkannya, karena suatu hal yang mereka hadapi, yakni untuk mempercepat peperangan, sehingga mereka menghalalkan bulan haram, dan sebagai gantinya, mereka mengharamkan bulan lainnya. Karena itu, bulan-bulan dalam setahun beralih-alih silih berganti. Hal itu telah berlangsung selama beberapa tahun, masa pun berputar dan kembali ke asal mulanya, karenanya ibadah haji yang dilakukan oleh Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bertepatan ketika itu. Dikutip dari Fat-hul Baari, karya Ibnu Hajar (8/325) dengan saduran.

[7] Mengenai sebab pembatasan ini, ada yang berpendapat bahwasanya dahulu antara suku Mudhar dan Suku Rabi’ah terjadi perselisihan mengenai bulan Rajab. Suku Mudhar menjadikan bulan ini sebagai bulan yang dikenal saat ini, sedangkan suku Rabi’ah menjadikannya sebagai bulan Ramadhan. Lihat Syarhu an-Nawawiy Li Shahih Muslim (11/168).

[8] Shahihul Bukhari (8/185), Kitab “at-Tauhid” Bab “Qaulullah Ta’aala : (Qs. Al-Qiyamah : 22-23), “ dan Shahih Muslim (3/1305), Kitab “al-Qisaamah, “Bab “Taghliiizh Tahrimi ad-Dimaa’ wal A’raadh wal Amwal.”

[9] Lihat Tafsir ath-Thabari (2/353, 354)