Alhamdulillah.

Di antara perkara yang disyariatkan dalam agama Islam adalah berkorban. Disyariatkan berkorban ini berdasarkan kitab Allah azza wa jalla dan sunnah Rasul-Nya صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, baik berupa ucapan maupun tindakan, dan adanya ijma’ atas hal tersebut.

Adapun dasar dari al-Qur’an, adalah firman-Nya :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (al-Kautsar : 2)

Al-Qurthubi رَحِمَهُ اللهُ mengatakan :  “Firman-Nya : فَصَلِّ Maka dirikanlah shalat, yakni, dirikanlah shalat yang diwajibkan atas dirimu, demikianlah diriwayatkan oleh Dhahak dari Ibnu Abbas.

Qatadah, Atho dan Ikrimah mengatakan : فَصَلِّ لِرَبِّكَ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, yakni, shalat Ied pada hari Nahr (hari penyembelihan, 10 Dzulhijjah). وَانْحَرْ  dan berkorbanlah, yakni, nusukmu.

Anas mengatakan : Dulu, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ biasa menyembelih (hewan kurban), kemudian beliau mengerjakan shalat. Lalu, beliau diperintahkan agar mengerjakan shalat terlebih dahulu baru kemudian menyembelih hewan kurban.

Sa’id bin Jubair mengatakan juga : Lakukanlah shalat karena tuhanmu, yaitu, shalat Subuh yang diwajibkan di Jam’in –yakni, Muzdalifah- dan sembelihlah “al-Budn” (unta) di Mina…[1]

Ibnu Katsir رَحِمَهُ اللهُ mengatakan : Ibnu Abbas, Atho, Mujahid, Ikrimah dan al-Hasan mengatakan, ‘yang dimaksudkan dengan hal tersebut adalah menyembelih al-Budn (Unta) dan (hewan kurban) yang lainnya.’ [2]

Dan begitu pula berkata Qatadah, Muhammad bin Ka’ab al-Qurozhiy, Dhahhak, Rabi’, Atho al-Khurasani, al-Hakam, Sa’id bin Abi Khalid dan masih banyak lagi dari kalangan Salaf. Dan hal ini berbeda dengan suatu kebiasaan yang dilakukan orang-orang Musyrik berupa tindakan bersujud kepada selain Allah, menyembelih hewan atas nama selain Allah, seperti kata Allah :

{ وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ }الآية ]

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan…al-An’am : 121)

Kemudian, setelah Ibnu Katsir menyebutkan sejumlah pendapat yang lainnya, terkait tafsiran ayat ini, ia mengatakan :

[ والصحيح القول الأول أن المراد بالنحر ذبح المناسك ]

Dan pendapat yang benar adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘an-Nahr’ (penyembelihan) adalah penyembelihan dalam rangkaian manasik.[3]

Dan di antara ahli ilmu (para ulama) ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya : فَصَلِّ لِرَبِّكَ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, yakni, sholat Ied, وَانْحَرْ yakni, menyembelih hewan kurban.

Tidak diragukan bahwa sholat Ied masuk dalam keumuman firman-Nya : فَصَلِّ لِرَبِّكَ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan bahwa ‘menyembelih hewan kurban’ masuk dalam keumuman firman-Nya : وَانْحَرْ [4] dan pendapat-pendapat ini terkait tafsiran ayat ini, mengandung kemungkinan-kemungkinan.

Adapun dasar berkurban dari Sunnah Nabawiyah berupa tindakan Nabi, sungguh telah valid bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ biasa berkurban dan beliau biasanya menyembelih hewan kurbannya dengan tangannya sendiri. Di antaranya adalah :

a-Apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dengan sanadnya dari Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia bekata :

ضَحَّى النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعاً قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkurban dengan menyembelih dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan dibandingkan warna hitamnya. Aku melihat beliau meletakkan kakinya pada muka kedua domba tersebut, beliau mengucapkan basmalah dan bertakbir. Lalu beliau menyembelihnya dengan tangannya.

Sementara imam Muslim meriwayatkannya dengan lafazh :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ

Dari Anas, ia berkata : Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  berkurban dengan menyebelih dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan daripada warna hitamnya lagi bertanduk.

Anas berkata :

وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعاً قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ: وَسَمَّى وَكَبَّرَ

“Dan aku melihat beliau menyembelih kedua dombanya tersebut sambil meletakkan kakinya di muka kedua dombanya, ia (Anas) berkata : “dan beliau mengucapkan basmalah dan bertakbir.” [5]

b-‘Aisyah meriwayatkan, bahwa Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah menyuruh untuk diambilkan domba yang bertanduk yang di kakinya berwarna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan, lalu beliau bersabda kepada Aisyah “Wahai Aisyah, bawalah pisau kemari.” Kemudian beliau bersabda, “Asahlah pisau ini dengan batu.” Lantas Aisyah melakukan apa yang diperintahkan beliau. Setelah diasah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.” Kemudian beliau mengucapkan

بِاسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.”

Kemudian beliau berkurban dengannya (HR. Muslim)[6]

c-Dari Ibnu Umar -semoga Allah meridhai keduanya-, ia berkata :

أَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِالْمَدِيْنَةِ عَشْرَ سِنِيْنَ يُضَحِّي

Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tinggal di Madinah selama 10 tahun, beliau selalu berkurban. (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, dan at-Tirmidzi mengatakan : ini hadis hasan. [7]

d-Dari Jabir –semoga Allah meridhainya- berkata :

“Aku pernah menyaksikan bersama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ shalat Iedul Adha di tanah lapang. Lalu, seusai beliau berkhuthbah, beliau turun dari mimbarnya, dan didatangkan kepada beliau seekor domba, lalu beliau menyembelihnya dengan tangannya, dan beliau mengucapkan :

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini dariku dan dari orang yang belum berkurban dari kalangan umatku (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan syaikh al-Albani mengatakan : Shahih.)[8]

Adapun dasar dari Sunnah Nabawiyah berupa sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, maka cukup banyak hadis berkaitan dengan kurban, di antaranya adalah :

a-Dari al-Barra –semoga Allah meridhainya-, ia berkata, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda :

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا ، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari kita ini adalah kita mengerjakan shalat (Ied), kemudian kita pulang, lalu kita menyembelih (hewan kurban kita). Barangsiapa menyembelih sebelum itu (shalat Ied), sesungguhnya sembelihannya itu statusnya adalah daging biasa yang dipersembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk nusuk (kurban) sedikit pun.”

Berdirilah Abu Burdah bin Niyar, karena ternyata ia telah menyembelih sebelum shalat ied, lalu ia berujar : “(Ya, Rasulullah !) Aku memiliki Jadz’ah”. Maka, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan (kepadanya) : sembelihlah (sekarang), dan hal itu tidak sah bagi siapa pun setelahmu.(HR. Al-Bukhari dan Muslim) [9]

b-Dari Jundub bin Sufyan –semoga Allah meridhainya- berkata :

“Aku pernah menyaksikan shalat Iedul Adha bersama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Belum lama mengerjakan shalat dan selesai dari shalatnya, beliau mengucapkan salam, tiba-tiba beliau melihat daging hewan-hewan kurban yang telah disembelih sebelum beliau selesai dari shalatnya. (Melihat hal itu) maka beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengatakan :

مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ أَوْ نُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللهِ

Barangsiapa telah menyembelih hewan kurbannya sebelum ia mengerjakan Shalat atau sebelum kami mengerjakan shalat (ied), maka hendaklah ia menyembelih hewan yang lainnya sebagai gantinya, dan barangsiapa belum menyembelih, maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah. (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini adalah miliknya) [10]

c-Ummu Salamah –semoga Allah meridhainya- meriwayatkan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلَا يَمُسَّ مِنْ شَعْرِه ِوَلَا بَشَرِهِ شَيْئاً

Apabila sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah) telah masuk dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia mencukur rambut (kepala) nya dan jangan (pula ia mencabut rambut pada) bagian kulit tubuhnya sedikit pun juga (HR. Muslim) [11]

Dan masih banyak lagi hadis-hadis yang lainnya.

Adapun dasarnya dari Ijma’, maka kaum Muslimin telah sepakat akan disyariatkannya berkurban. [12]

Wallahu A’lam

 

(Redaksi)

 

Sumber :

Al-Mufashshal Fii Ahkami al-Udh-hiyyati, Dr. Hisamuddin ‘Afanah, 1/4-7.

 

Catatan :

[1] Tafsir al-Qurthubiy, 20/218.

[2] Tafsir Ibnu Katsir, 4/558

[3] Tafsir Ibnu Katsir, 4/558

[4] Lihat : Fathul Qadir, 5/502, Adh-Waa-ul Bayan, 5/416.

[5] Shahih al-Bukhari bersama al-Fath, 12/114, Shahih Muslim Bi Syarhi an-Nawawiy, 5/104.

[6] Shahih Muslim Bi Syarhi an-Nawawiy, 5/105-106.

[7] Sunan at-Tirmidzi beserta Syarahnya at-Tuhfah, 5/80, al-Fath ar-Rabbaniy, 13/65.

[8] Shahih Sunan Abu Dawud, 2/540, Sunan at-Tirmidzi bersama Syarahnya at-Tuhfah, 5/94, Sunan Ibnu Majah, 2/1043, al-Fath ar-Rabbaniy, 13/63.

[9] Shahih al-Bukhari bersama al-Fath, 12/98, Shahih Muslim dengan Syarah an-Nawawi, 5/99.

[10] Shahih al-Bukhari bersama al-Fath, 12/117, Shahih Muslim dengan Syarah an-Nawawiy, 5/95-96.

[11] Shahih Muslim dengan Syarh an-Nawawi, 5/119.

[12] al-Mughni, 9/435.