mahram muaqqatSetelah kita mengetahui mahram mu`abbad, berlaku untuk selamanya, maka berikut ini adalah penjelasan tentang mahram temporal.

Yaitu wanita yang bukan mahram, dalam arti Anda tidak boleh berkhalwat dengannya, dia tidak boleh membuka sebagian auratnya kepada Anda dan selainnya, namun Anda tetap tidak boleh menikahinya karena adanya satu sebab yang menghalangi.

Saudara Istri

Baik kandung, seayah atau seibu atau sesusuan, firman Allah,

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ

Dan menghimpun dua bersaudara dalam satu pernikahan.” An-Nisa`: 23.

Ummu Habibah binti Abu Sufyan berkata, “Rasulullah, nikahilah saudariku Binti Abu Sufyan.” Nabi bertanya, “Kamu menginginkannya?” Dia menjawab, “Ya, aku tidak bisa mendapatkan dirimu seorang diri, orang yang paling aku inginkan mendapatkan kebaikan yang sama denganku adalah saudariku.” Nabi menjawab, “Tidak halal bagiku.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Bila terjadi, di saat yang sama, maka pernikahannya dengan keduanya sama-sama batal, tidak sah. Bila terjadi di dua waktu yang berbeda maka pernikahan yang akhir batal, tidak sah.

Bibi Istri

Dari bapak atau ibunya, Nabi bersabda, “Tidak boleh menghimpun seorang wanita dengan bibi dari bapaknya atau bibi dari ibunya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.

Kaidahnya: Dua wanita, bila salah satunya diasumsikan laki-laki, keduanya tidak boleh menikah, maka tidak boleh dihimpun dalam satu akad pernikahan.

Penghalang pernikahan dalam dua keadaan di atas adalah tegaknya pernikahan dengan istri.

Wanita Beriddah

Yaitu wanita yang berpisah dengan suaminya karena talak atau wafat atau karena sebab lainnya, dia menjalani masa iddah, masa tunggu, dalam masa ini orang lain tidak boleh menikahinya. Allah berfirman,

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Dan jangalah kamu berazam untuk menikahinya hingga masa iddahnya selesai.” Al-Baqarah: 235.

Bila wanita beriddah tidak boleh dinikahi, maka yang bersuami lebih patut. Penghalang pernikahan adalah tegaknya akad pernikahan.

Wanita Tertalak Tiga atas Suaminya

Hingga wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dalam pernikahan yang sah bukan rekayasa, Allah berfirman,

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ [البقرة : 230]

Bila suami mentalaknya (untuk kali ketiga) maka dia tidak halal baginya hingga dia menikah dengan suami lain.” Al-Baqarah: 230. Penghalangnya adalah jatuhnya talak yang sudah ketiga kalinya.

Beda Agama

Wanita muslimah tidak boleh menikah kecuali dengan muslim, tidak boleh dengan non muslim apa pun agamanya, dalam hal ini tidak ada pengecualian, Allah berfirman,

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا [البقرة : 221]

Janganlah kalian menikahkan (wanita yang di bawah perwalian kalian) dengan laki-laki musyrik hingga dia beriman.” Al-Baqarah: 221.

Laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita musyrik, non muslimah, Allah berfirman,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِن [البقرة : 221]

Janganlah kalian menikahi wanita musyrikah hingga mereka beriman.” Al-Baqarah: 221. Penghalangnya adalah kekufuran atau kesyirikan atau perbedaan agama.

Namun untuk laki-laki muslim diizinkan menikah dengan wanita kitabiyah: Yahudi dan Nasrani, berdasarkan firman Allah,

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ [المائدة : 5

Dihalalkan bagi kalian menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita yang diberi kitab sebelum kalian.” Al-Maidah: 5.

Zina

Allah berfirman,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِين [النور : 3

Laki-laki pezina tidak menikahi kecuali wanita pezina atau musyrikah. Wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang beriman.” An-Nur: 3.

Apakah ayat ini sebagai celaan atau larangan? Firman Allah, “Dan yang demikian itu.” Apakah maksudnya adalah zina atau pernikahan?

Jumhur ulama berpendapat yang pertama, maka mereka mensahkan pernikahan, artinya bila laki-laki baik menikahi wanita pezina atau sebaliknya maka pernikahan tetap sah sekalipun dicela. Imam Ahmad berpendapat yang kedua, dan ini lebih dekat, berdasarkan hadits hasan yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Abu Dawud dan an-Nasa`i bahwa Martsad bin Abu Martsad mengangkut orang-orang yang tertahan di Makkah, di sana ada seorang pezina wanita bernama Anaq yang menjadi kekasihnya. Martsad berkata, “Rasulullah, aku menikahi Anaq?” Rasulullah diam, hingga turun ayat di atas, maka beliau membacakannya kepada Martsad, lalu beliau bersabda, “Jangan menikahinya.” Wallahu a’lam.

Penghalangnya adalah zina, bila sudah bertaubat maka orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak melakukan dosa. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh al-Albani.

Istri kelima

Seorang muslim hanya boleh menikah dengan empat istri di satu waktu. Allah berfirman,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاع [النساء : 3]

Nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai, dua atau tiga atau empat.” An-Nisa`: 3. Hal ini merupakan ijma’ para ulama dan kaum muslimin.

Bila seorang laki-laki menikah dengan istri yang kelima maka pernikahannya batal tidak sah. Bila seseorang masuk Islam dan dia beristri lebih dari empat, maka dia disuruh memilih empat dari mereka dan meninggalkan yang lainnya.

Wanita Muhrim

Ihram menghalangi sahnya pernikahan, barangsiapa menikah dalam keadaan muhrim atau wanita yang dinikahinya dalam keadaan muhrim, maka pernikahannya batal. Nabi bersabda, “Muhrim tidak menikah, tidak menikahkan dan tidak melamar.” Diriwayatkan oleh Muslim dari Utsman bin Affan. Wallahu a’lam.