Soal :

Syaikh Shaleh al-Fauzan -semoga Allah menjaganya- ditanya :

“Apa kukum menyisir rambut, memotong kuku, dan menguris rambut pada 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah bagi orang yang berkeinginan untuk berkorban ? “

Jawab :

Beliau -semoga Allah menjaganya- menjawab :

“Menguris rambut dan memotong kuku tidak boleh dilakukan pada 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah bagi orang yang berkeinginan untuk berkorban, atau (tidak boleh) untuk mencabut sedikit pun dari rambutnya atau kuku-kukunya pada 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah, sampai ia menyembelih hewan kurbannya ; karena adanya larangan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ akan hal tersebut, sebagaimana terdapat dalam hadis Asma رَضِيَ اللهُ عَنْهَا.

Adapun tindakan sekedar menyisir rambut yang tidak menjadikan hilangnya sedikit pun rambut, maka hal tersebut tidak mengapa.

[Al-Muntaqa Min al-Fatawa, 3/125]

Wallahu A’lam

Sumber :

Fatawa Ahkam al-Udh-hiyyah, Dept.Imiah Daar al-Ikhlash Wa Ash-Shawab, hal. 8-9.