[Pertanyaan]

Siapakah kerabat yang wajib dijalin silaturahmi dan bagaimana cara menjalinnya dengan mengunjungi atau menelepon, serta siapa saja kerabat yang terdapat ancaman bagi yang memutus hubungan dengan mereka ?

[Jawaban]

Pertanyaan ini penting.

Kerabat yang wajib dijalin silaturahmi adalah mahram. Batasannya adalah dengan mengandaikan kerabat tersebut sebagai perempuan – seandainya kerabat itu perempuan, apakah dia halal dinikahi? Jika ada dua kerabat, satu laki-laki dan satu perempuan, dan perempuan itu tidak halal dinikahi, maka dia termasuk kerabat yang wajib dijalin silaturahiminya. Misalnya paman : jika kita menganggap paman sebagai perempuan, maka paman termasuk mahram yang tidak boleh dinikahi, sehingga termasuk kerabat yang wajib dijalin silaturahmi. Sedangkan sepupu, jika kita anggap sebagai perempuan (anak paman), apakah boleh dinikahi? Ya, boleh. Maka tidak wajib menjalin silaturahmi dengannya, tetapi disunahkan.

Ini adalah kaidah yang bermanfaat bagi penuntut ilmu untuk memahami mahram, yaitu dengan mengandaikan salah satunya sebagai laki-laki dan yang lain perempuan – jika tidak halal dinikahi, maka termasuk kerabat yang wajib dijalin silaturahmi.

Dalil untuk kaidah ini adalah sabda Nabi ﷺ:

لا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين مرأة وخالتها

“Tidak boleh mengumpulkan (menikahi) seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), atau seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ibu).”

Larangan ini karena biasanya akan menyebabkan terputusnya silaturahmi. Namun Nabi ﷺ tidak melarang menikahi anak-anak paman (sepupu), anak-anak bibi dari pihak ayah, atau anak-anak bibi dari pihak ibu. Ini menunjukkan bahwa kerabat yang wajib dijalin silaturahmi hanyalah mahram.

Atas dasar ini, maka kerabat yang wajib dijalin silaturahmi adalah orang tua (yang disebut birrul walidain karena sangat ditekankan), saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi dari pihak ayah, serta paman dan bibi dari pihak ibu. Mereka inilah yang wajib dijalin silaturahmi. Adapun anak-anak paman, anak-anak bibi dari pihak ayah atau ibu, maka hukumnya sunah.

Inilah batasan dalam silaturahmi. Kerabat yang wajib dijalin silaturahmi harus dijaga hubungannya. Jika tidak, maka berdosa karena memutus silaturahmi termasuk dosa besar.

Nabi ﷺ bersabda :

لا يدخل الجنة قاطع

“Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi.”

Ketika Allah ﷻ menciptakan makhluk, ar-rahim berdiri dan bergantung di Arsy seraya berkata :

هذا مقام العائذ بك من قطيع

“Ya Rabbi, ini adalah kedudukan orang yang berlindung kepada-Mu dari pemutus silaturahmi.”

Allah ﷻ berfirman :

أما ترضين أن أصل من وصلك ونقطع من قطعك قالت بلى قال فذلك لك

“Tidakkah engkau rela bahwa Aku menyambung orang yang menyambungmu dan memutus orang yang memutusmu?” Dia menjawab: “Tentu.” Allah berfirman: “Itulah untukmu.” (HR. Bukhari).

Allah Ta’ala menjamin akan menyambung orang yang menyambung silaturahmi dengan segala kebaikan, kemudahan, dan taufik. Oleh karena itu, kita dapati orang yang menjaga silaturahmi termasuk orang yang paling dimudahkan urusannya, paling lapang rezekinya, dan paling bahagia. Sedangkan pemutus silaturahmi termasuk orang yang paling sengsara, tidak beruntung dalam hidupnya karena memutus silaturahmi.

Jika ada yang bertanya :

“Kita dapati dalam kenyataan ada orang yang menjaga silaturahmi tapi miskin, dan ada pemutus silaturahmi tapi kaya, bagaimana menjawabnya?”

Jawabannya :

Berkah. Orang miskin itu mungkin tidak diberkahi dalam hartanya. Yang dimaksud dengan kelapangan rezeki bagi yang menjaga silaturahmi adalah kelapangan rezeki relatif dan umur panjang relatif. Maksudnya, orang miskin itu jika tidak menjaga silaturahmi akan lebih miskin lagi. Orang yang menjaga silaturahmi tapi meninggal muda, seandainya tidak menjaga silaturahmi akan meninggal lebih cepat. Orang kaya yang memutus silaturahmi, seandainya tidak memutus akan lebih kaya lagi. Inilah yang dimaksud dengan kelapangan rezeki dan umur panjang relatif.

Bagian kedua pertanyaan : “Bagaimana cara menjalin silaturahmi? “

Ulama mengatakan bahwa hal ini dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf). Apa yang dianggap masyarakat sebagai bentuk silaturahmi, maka itulah silaturahmi, seperti mengunjungi, memberi hadiah, membantu kerabat yang membutuhkan (baik bantuan materi maupun telepon), serta mendampingi dalam suka dan duka. Secara fitrah, masyarakat bisa membedakan antara orang yang menjaga dan yang memutus silaturahmi.

Mengenai pertanyaan tentang menghadiri jenazah dan menghadiahkan pahalanya untuk orang tua, apakah hal ini boleh dilakukan ?

Hal ini boleh dilakukan. Namun yang lebih utama adalah pahala itu untuk diri Anda sendiri sambil mendoakan orang tua, karena sebagaimana orang tua butuh pahala, Anda juga membutuhkannya. Lebih baik pahala untuk diri Anda sendiri sambil mendoakan orang tua, atau memberikan sedekah jariyah untuk mereka.

Wallahu A’lam

Sumber :

Manhum al-Arham Alladzina Tajibu Shilatuhum ? Wa Kaifa Takunu ash-Shilatu ?, Syaikh Dr. Sa’ad al-Khatslan