Pertanyaan:

Muhammad Husnain Iwadh bertanya tentang hukum mengasuransikan mobil-mobil (kendaraan) di mana biro-biro  penyewaan mobil secara harian di Airport memberikan asuransi terhadap mobil-mobil mereka. Bila seseorang menyewa dari mereka, dia harus membayar sebanyak hampir 30 Riyal sebagai biaya asuransi atas mobilnya. Tujuan dari itu, jika terjadi kecelakaan terhadap mobil tersebut dan kesalahan ada pada si penyewa, maka perusahaan akan menanggung biaya servisnya. Sudilah kiranya memberikan penjelasan kepada kami, semoga Allah membalas kebaikan kepada Anda!

 

Jawaban:

Asuransi, dalam hemat saya, merupakan bagian dari adh-Dharar (sesuatu yang mengandung bahaya) sebab perusahaan tersebut terkadang mengambil dari para polis (pengasuransi) uang yang banyak setiap tahun padahal tidak berbuat sesuatupun terhadap mereka dan merekapun tidak membutuhkan mereka untuk biaya servis atau lainnya. Akan tetapi sebaliknya, terkadang mengambil dari yang lain sedikit uang namun ia (perusahaan) bisa menanggung kerugian yang besar karenanya.

Dalam pada itu, ada segolongan pemilik mobil yang lemah iman dan kurang rasa takut mereka kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, kapan salah seorang di antara mereka ini mengasuransikan mobilnya, maka dia tidak peduli terhadap apa yang kelak akan terjadi sehingga dia bisa saja mengalami banyak bahaya, bertindak ceroboh di dalam menyetir mobilnya lantas menyebabkan terjadinya kecelakaan, membunuh jiwa yang aman dan menghancurkan harta-benda yang dihormati. Dia tidak peduli dengan semua itu sebab mengetahui bahwa perusahaan tersebut akan menanggung implikasi dari hal itu semua.

Sekali lagi saya tegaskan, asuransi seperti ini tidak boleh sama sekali karena alasan-alasan tersebut dan alasan lainnya, baik terhadap mobil, jiwa, harta ataupun lainnya.

Fatawa Islamiyyah Syaikh Ibnu Jibrin, jilid 1, hal. 213.