Fatwa Baru Tentang Tarian Wanita Dalam Pesta Pernikahan
Tanya : Apakah boleh bagi wanita menari dalam rangka pesta pernikahan, apalagi hal itu di lakukan di hadapan sesama mereka saja? Jawab : Menari itu makruh. Pada mulanya saya membolehkannya, akan tetapi saya ditanya berulang kali...
Read More




