mekahPertanyaan :

Assalamualaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh.

Ayah saya sudah meninggal dunia, sebelum meninggal beliau sudah berencana menjual sebagian assetnya untuk naik haji, namun sebelum terlaksana keinginannya beliau sudah dipanggil Sang Khalik. Setelah beberapa tahun beliau meninggal, asset baru bisa terjual. Dan yang menjadi pertanyaan kami, wajibkah kami sebagai anak untuk menghajikan orang tua yang sudah meninggal? Dan adakah tuntunannya untuk menghajikan orang tua yang sudah meninggal?. Terima kasih.

Wassalaamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.

Jawaban :

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Amma ba’du.

Ada, namanya adalah badal haji, yaitu saat yang bersangkutan berhalangan karena usia atau sakit atau karena wafat. Masalah biaya, bisa dari harta yang bersangkutan, bisa juga dari harta anaknya, dan yang paling patut menghajikan adalah anaknya dan anak ini sudah menunaikan haji untuk dirinya. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas yang muttafaq alaihi bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, “Ya Rasulullah, ayahku sudah lanjut usia, apakah aku menunaikan haji untuknya?” Beliau menjawab, “Ya.”

Shalawat dan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.