Pertanyaan:

“Sebagain pemuda mengira bahwasanya bersikap kasar terhadap kaum kafir yang tinggal di negeri Islam atau para utusan negeri lain adalah dari syariat, oleh karena itu, sebagian mereka menghalalkan darah mereka atau merampok mereka apabila melihat ada kemungkaran yang mereka lakukan.”

Jawaban:

“Tidak boleh membunuh orang kafir yang terikat perjanjian (al-Kafir al-Musta’man) di mana Negara telah menjamin keamanan dirinya dan tidak boleh juga membunuh para pelaku kemaksiatan atau bertindak melampaui batas kepada mereka, akan tetapi mereka dihadapi sesuai dengan hukum syariat, perkara-perkara seperti ini harus diputuskan dengan hukum syariat.”

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah

Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.