Pertanyaan:

Apakah ‘udzur kejahilan seseorang dapat ditolerir di dalam masalah-masalah syirik yang -sebenarnya- mengeluarkan pelakunya dari Din ini?

Jawaban:

Tidak ada ‘udzur bagi siapa pun dalam hal ini, Allah-lah pemilik hujjah yang kuat. Seorang yang jahil tidak boleh larut dalam kejahilannya, dia harus bertanya tentang hukum setiap apa yang dilakukannya sebab Allah subhanahu wa ta’ala telah menganugerahkan akal kepadanya untuk membedakan segala sesuatu. Juga, para ulama wajib mengajarkan orang-orang yang jahil dan memberantas kejahilan mereka sementara orang-orang yang jahil itu wajib pula untuk mencari, belajar, memberantas kejahilan yang merupakan kekurangan dan aib dalam dunia dan dien serta bertanya tentang hukum-hukum dan tentang halal dan haram. Hal ini karena berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (An-Nahl: 43).

Jika mereka berada di tempat yang jauh (tidak terjangkau oleh dakwah Islamiyyah) dan tidak mampu untuk mencari, maka posisi mereka sama dengan ahlul fatrah (orang-orang yang hidup antara dua rentang fase kerasulan sehingga tidak sampai kepadanya dakwah Rasul tersebut dan hukumnya, menurut para ulama, mereka kelak di akhirat akan diuji, wallahu a’lam).

Kitab ‘al-Lu’lu’ al-Makin’ dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 56-57.