mushaf

Para ulama berbeda pendapat tentang sah-tidaknya berhujjah dengan lafazh yang umum sesudah ia ditakhshish; apakah yang tidak ditakhshish masih dapat dijadikan hujjah? Pendapat yang dipilih para ulama muhaqqiqun menyatakan, bahwa boleh berhujjah dengan (bagian) dalil umum yang tidak termasuk dalam kategori yang dikhususkan. Mereka mengajukan argumentasi berupa ijma’, dan dalil ‘aqli untuk menunjukkan hal itu.

a. Di antara dalil ijma’ ialah bahwa Fatimah radhiyallahu ‘anha menuntut kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu hak waris dari ayahnya berdasarkan keumuman ayat,

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنثَيَيْنِ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan” (An-Nisa’; 11)

Padahal ayat ini telah ditakhshish dengan orang kafir dan orang yang membunuh (maksudnya anak yang kafir membunuh pewarisnya tidak berhak mendapatkan warisan). Namun tidak seorang sahabat pun mengingkari keabsahan hujjah Fatimah, padahal apa yang dilakukan Fatimah ini cukup jelas dan masyhur di kalangan mereka. karenanya hal ini dipandang sebagai ijma’ (dari para sahabat) atas keabsahan berhujjah dengan dalil semacam ini. oleh karena itu,dalam menetapkan ketidakberhakan Fatimah akan hak waris, Abu Bakar beralih hujjah kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

نحن معاشر الأنبياء لانورث….. ما تركناه صدقة

“Kami para nabi, tidak mewariskan, apa yang kami tinggalkan menjadi sedekah.”

b. Di antara dalil ‘aqli ialah bahwa menurut ijma’ ulama lafazh umum sebelum ditakhshish menjadi hujjah dengan semua bagian yang dikandungnya. Dan pada dasarnya, keadaan sebelum takhshish, tetap berlaku setelah adanya takhshish, kecuali jika ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Dan dalam hal ini tidak ada dalil yang menyatakan demikian. Karena itu, dalil umum sesudah ditakhshish tetap menjadi hujjah pada bagiannya yang tidak ditahkshish.

Sumber: Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an,Syaikh Manna’ Al-Qaththan,Pustaka al-Kautsar,hal.280