Pertanyaan:

jika seorang mengqadha (membayar) shiyam (puasa)nya, apakah boleh baginya untuk membatalkan (setelah ia memulai shiyam itu), dan apakah sama hal tersebut dengan shiyam sunnah?

Jawaban: 

Tidak boleh bagi seseorang jika berniat untuk mengqodha shiyam, kemudian ia telah memulainya lalu ia membatalkan shiyam (pada hari itu). Karena jika dia telah berniat membayar puasa, kemudian ia telah memulainya maka ia wajib menyempurnakan shiyam (pada hari itu). Ini dikarenakan bahwa kewajiban yang mempunyai waktu yang luas (yaitu kita bisa memilih waktu kapan kita ingin melaksanakannya -red), jika kita telah memulainya maka wajib untuk menyempurnakannya, dan tidak boleh untuk membatalkannya. Adapun keluasan dalam kewajiban ini (berlaku) sebelum seseorang memulainya, jika seseorang telah memulainya maka tidak boleh membatalkan ibadah tersebut.

Adapun jika ia melakukan shiyam sunnah, maka ia boleh membatalkannya. Ini karena shiyam sunnah tidak wajib untuk menyempurnakannya. Namun yang lebih utama baginya adalah menyempurnakan shiyam tersebut, namun boleh baginya berbuka, dan tidak ada dosa baginya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika masuk rumahnya beliau dalam keadaan melakukan shiyam (puasa) sunnah, namun ketika beliau mendapatkan makanan yang dihadiahkan utuk keluarga beliau, beliaupun memakan sebagiannya dan membatalkan shiyamnya. Maka ini menunjukan bahwa shiyam sunnah tidak wajib untuk menyempurnakannya.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 3/135]