Pistol121-289x250Hirabah artinya memerangi, maksudnya memerangi kaum muslimin dengan merampas harta mereka dan membunuh jiwa mereka.

Perbuatan ini termasuk kejahatan berat, al-Qur`an menyebut pelakunya orang yang memerangi Allah dan RasulNya, membuat kerusakan di muka bumi, karena itu hukuman atas pelakunya berat.

Had Hirabah

Allah berfirman,

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (33) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (34) [المائدة : 33 ، 34]

Sesungguhnya hukuman atas orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki secara timbal balik atau diusir dari negeri. Yang demikian itu adalah sebagai penghinaan atas mereka dan bagi mereka adzab yang besar di akhirat. Kecuali orang-orang yang bertaubat di antara mereka sebelum kamu menangkap mereka, maka ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Maidah: 33-34.

Jumhur ulama berkata, hukuman ini menyesuaikan dengan tindakan muharibin:
1- Bila mereka membunuh tanpa mengambil harta, maka mereka dihukum mati.
2- Bila mereka membunuh dan mengambil harta, maka mereka dihukum mati dan disalib.
3- Bila mereka mengambil harta tanpa membunuh maka dipotong tangan kanan dan kaki kiri.
4- Bila mereka tidak membunuh dan tidak mengambil harta, tetapi menakut-nakuti, maka mereka diusir dari negeri.
5- Bila mereka menyerahkan diri bertaubat maka mereka dimaafkan.
Maksud dihukum mati dan disalib
Madzhab Hanafi dan Maliki berkata, disalib dalam keadaan hidup, kemudian dihukum mati dalam keadaan disalib, karena penyaliban adalah hukuman dan yang dihukum adalah orang yang masih hidup. Madzhab Syafi’i dan Hanbali berkata, disalib sesudah dibunuh, karena ayat menyebutkan penyaliban sebelum pembunuhan.
Apakah syarat nishab berlaku?
Jumhur berkata berlaku, berdasarkan keumuman hadits yang menetapkan potong tangan bersyarat nishab. Imam Malik berkata, tidak berlaku, karena beratnya tindak kejahatan.
Maksud diusir dari negeri
Imam Abu Hanifah berkata, ditahan hingga bertaubat atau mati. Imam Malik dan asy-Syafi’i, diasingkan dari negerinya. Imam Ahmad berkata, diusir dan tidak diizinkan untuk tinggal di satu tempat. Ibnu Taimiyah berpendapat sesuai dengan kebijakan pemimpin.
Hak sesama tidak gugur
Bila selama melakukan tindak kejahatan, mereka mengambil harta atau merusak harta, lalu mereka menyerahkan diri sebelum ditangkap, maka mereka dimaafkan, tetapi tidak dengan harta yang mereka ambil atau mereka rusak, karena ia adalah hak sesama sehingga tidak gugur.
Komplotan
Siapa yang terlibat dalam kejahatan hirabah, maka dianggap sama dengan yang lain, walaupun peranannya tidak langsung, karena mereka semuanya adalah sekutu, kejahatan terjadi oleh mereka semuanya, satu sama lain saling menguatkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Wallahu a’lam.