Jual beli yang baik adalah jual beli di mana hak-hak penjual dan pembeli terpenuhi, penjual memperhatikan hak pembeli dan sebaliknya, karena dengan itu akad jual beli akan terwujud dengan kerelaan sempurna dari kedua pihak.

1- Hak berakad secara suka rela tanpa tekanan dan paksaan, “…Kecuali dengan jalan perniagaan yang terjadi atas asas suka-rela di antara kalian…” (An-Nisa`: 29).

2- Hak memilih: meneruskan atau membatalkan selama masih di majlis akad dan tidak ada kesepakatan lain yang berbeda.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah bersabda, “Penjual dan pembeli berhak memilih selama belum berpisah, bila keduanya jujur dan terbuka maka akad keduanya diberkahi, bila keduanya berdusta dan menyembunyikan maka keberkahan dicabut dari akad mereka berdua.”

3- Hak menggugurkan hak memilih, maksudnya bila jual beli sudah disepakati maka tidak ada pembatalan. Dari Ibnu Umar bahwa Nabi bersabda, “…Atau salah satu dari keduanya memberi pilihan kepada yang lain, lalu keduanya sepakat di atas itu maka jual beli sah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa`i.

4- Hak menetapkan syarat tertentu yang manfaatnya kembali kepada dirinya. Masalah ini sudah dibahas dalam makalah minggu lalu. Atau salah satu pihak menetapkan masa tertentu untuk mempertimbangkan dan rekannya menyetujui.

5- Hak membatalkan atau menerima selisih harga bila barang yang dibeli cacat atau sifat yang dijanjikan tidak ada padanya dan dia tidak mengetahui sebelumnya, karena pada dasarnya pembeli membayar agar diberi barang yang sehat dan hal ini tidak terwujud. Penjual juga memiliki hak untuk membatalkan bila pembayaran tidak ditunaikan kepadanya sesuai dengan kesepakatan.

Bila akad dibatalkan karena suatu sebab padahal barang yang menjadi obyek akad sudah membuahkan hasil yang terwujud selama barang tersebut ada di tangan pembeli, maka hasil tersebut adalah hak pembeli berdasarkan hadits, “Manfaat itu sesuai dengan tanggung jawab.” Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dan at-Tirmidzi berkata, “Hasan shahih.”

6- Hak mendapatkan harga yang pantas dan sesuai, penjual tidak menjual relatif jauh di bawah harga umum, pembeli tidak membeli relatif jauh dari harga umum. Hal ini berlaku bagi penjual atau pembeli yang tidak tahu harga dan tawar menawar sehingga dimanfaatkan oleh rekannya.

Ibnu Umar berkata, seorang laki-laki ditipu dalam jual beli disampaikan kepada Nabi, maka beliau bersabda kepadanya, “Bila kamu menjual atau membeli maka katakan, ‘Tidak ada penipuan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Wallahu a’lam. Izzudin.