ppppPertanyaan: 

Apa hukum bepergian ke negeri yang bukan negeri islam, dengan maksud untuk bertempat tinggal dan bermukim di sana?

Jawaban:

Pada asalnya bepergian ke negeri kafir adalah tidak boleh bagi siapa yang tidak mampu untuk menampakan atau melaksanakan agamanya. Bepergian ke negeri kafir tidak diperbolehkan kecuali untuk hal-hal yang darurat, seperti berobat atau yang semisalnya. Tujuan ini juga harus (disyaratkan) dengan kemampuan untuk menampakan (syi’ar) agama dan melasanakan apa-apa yang diwajibkan oleh Allah ta’ala, dan tidak menjilat dan mengingkari agamanya (sendiri), serta tidak menjadikan ia menjadi malas-malasan dalam melaksanakan apa yang diwajibkan oleh agamanya.

Adapun untuk bermukim, maka larangannya lebih keras, sebab bertempat tinggal di tengah-tengah orang-orang musyrik, tidak diperbolehkan bagi seorang muslim, ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang muslim untuk tinggal di tengah-tengah orang-orang musyrik, kecuali keberadaannya tersebut mempunyai maslahat-maslahat syar’i, seperti berdakwah ke jalan Allah ta’ala, maka keberadaannya di tengah-tengah kaum musyrikin mempunyai pengaruh dengan dakwah di jalan Allah ta’ala dan untuk menampakan agamanya serta sebagai wasilah penyebaran Islam. Maka hal ini sesuatu yang baik dengan adanya tujuan-tujuan tersebut, yaitu dakwah ke jalan Allah ta’ala dan menyebarkan agamaNya, serta memperkuat kaum muslimin yang berada di sana. Adapun jika bepergian ke sana hanya untuk sekedar bermukim dan menetap bersama mereka tanpa adanya maslahat-maslahat yang syar’i, maka tidak boleh baginya untuk bermukim di negeri musrikin.

Dari tujuan-tujuan lain diperbolehkannya bepergian ke negeri kafir adalah belajar ilmu, yang mana ilmu tersebut dibutuhkan oleh kaum muslimin, seperti kedokteran, perindustrian, yang hal itu tidak memungkinkan untuk mempelajarinya di Negeri kaum muslimin.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 5/18, lihat Maktabah Syamilah]