Pertanyaan:

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah: 187).

Lalu, bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan Subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya?

Jawaban:

Jika yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qadha’, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu Subuh, maka ia harus mengqadha’nya. Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu telah masuk waktu Subuh atau belum, maka tidak perlu mengqadha’. Karena hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk waktu Subuh). Namun demikian, hendaknya seorang Mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika telah terdengar adzan, kecuali jika ia tahu bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu Subuh.

Fatawa ash-Shiyam, Lajnah Da’imah, hal. 23.