Pertanyaan:

Apakah hukum menerangi maqam-maqam para wali dan bernadzar di sana?

Jawaban:

Menerangi maqam-maqam para wali dan Nabi, yakni yang dimaksud si penanya ini adalah kuburan-kuburan mereka, maka melakukan ini adalah diharamkan. Terdapat hadits yang shahih bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melaknat pelakunya, karenanya menyinari kuburan-kuburan semacam ini tidak boleh dan pelakunya dilaknat melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri.

Jadi, berdasarkan hal ini pula, bila seseorang bernadzar untuk menerangi kuburan tersebut, maka nadzarnya itu haram hukumnya sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللّٰهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ.

Barangsiapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka taatilah Dia dan barangsiapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat terhadapNya, maka janganlah dia melakukan hal itu (berbuat maksiat terhadapNya).[1]

Dia tidak boleh menepati nadzar ini akan tetapi apakah dia wajib membayar kaffarat (tebusan)nya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena tidak menepati nadzarnya tersebut ataukah tidak wajib?

Di sini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pendapat yang lebih berhati-hati adalah harus membayarnya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena dia tidak menepati nadzarnya ini, wallahu alam.

Kumpulan Fatwa Tentang Aqidah dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 28.

[1]     Shahih al-Bukhari, Kitab al-Iman wa an-Nudzur, no. 6696.