Pertanyaan:

Apa hukum syari’at tentang puasa bagi orang yang mendengarkan adzan subuh, namun ia tetap melanjutkan makan dan minumnya (makan sahurnya)?

Jawaban:

Wajib baginya untuk berhenti makan jika benar-benar terbit fajar, ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ)

Artinya:“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah: 187)

Jika mu’adzin adzan di waktu terbitnya fajar, maka tidak boleh makan dan minum pada waktu adzan tersebut, karena adzannya adalah tanda terbitnya fajar. Adapun jika mu’adzin yang adzan sebelum terbitnya fajar, maka boleh makan dan minum setelah adzannya tersebut, karena adzannya itu tidak diakui sebagai adzan yang menunjukan akan (mulainya waktu puasa), karena yang menunjukan mulainya waktu puasa adalah terbitnya fajar atau adzan yang dikumandangkan pada waktu terbitnya fajar, atau bisa (juga) dengan melihat pada jadwal waktu (puasa).

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 3/128]