Edisi Th. XVIII No. 872/ Jum`at IV/Ramadhan 1433 H/ 27 Juli 2012 M.

Zakat merupakan kewajiban di dalam Islam. Termasuk rukun penting setelah syahadat dan shalat. Kewajiban ini bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah serta kesepakatan kaum muslimin. Seorang muslim yang mengingkari kewajiban zakat, maka dia telah kafir dan keluar dari Islam. Ia diminta untuk bertaubat, jika tidak mau, maka dia berhak untuk diperangi.

Adapun orang-orang yang bakhil takut berkurang hartanya, maka dia termasuk orang-orang yang dzalim dan berhak mendapat hukuman Allah. Allah berfirman, yang artinya,“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran: 180).

Rasulullah bersabda dalam hadits Abu Hurairah,

مَنْ آتَاهُ اللهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُه يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ

“Barangsiapa yang diberi oleh Allah harta kemudian ia tidak membayar zakatnya, maka akan dijelmakan harta itu pada hari kiamat dalam bentuk ular yang kedua kelopak matanya menonjol. Ular itu melilitnya kemudian menggigit dengan dua rahangnya sambil berkata, ‘Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu.’”(HR. al-Bukhari, no. 4565).

Allah juga berfirman, artinya, “…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (QS. at-Taubah: 34-35).

Rasulullah bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِىَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ 

“Tidak ada seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti dibuatkan untuknya lempeng-lempeng yang terbuat dari emas dan perak mereka sendiri bagaikan api. Kemudian lempeng-lempeng itu dipanaskan dalam neraka jahannam dan dengannya diseterikalah lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali tubuhnya menjadi dingin kembali azab itu pun diulangi kembali atasnya. Demikianlah azab yang diterimanya pada hari yang lamanya sebanding dengan 50.000 tahun, sampai ada keputusan atas hamba-hamba Allah, maka dia pun melihat jalannya menuju Surga ataukah menuju Neraka.” (HR. Muslim, no. 2337).
Rasulullah bersabda,

وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ 

“Dan hati-hatilah kalian dari kikir, karena kekikiran itu telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Muslim, no. 6741).

Faidah Zakat

Ada banyak manfaat yang bisa kita dapatkan ketika menunaikan zakat, baik dari sisi agama, pribadi maupun masyarakat. Kami sebutkan beberapa manfaat tersebut, yaitu;
1. Menjadi bukti bahwa dia telah melaksanakan salah satu rukun Islam dan menjadi jalan baginya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

2. Merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menambah keimanan kepada-Nya. Ini juga seperti melaksanakan perintah-perintah Islam yang lain.

3. Mendapatkan pahala yang besar. Allah berfirman, artinya, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. al-Baqarah: 276).

Allah juga berfirman, artinya, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. ar-Ruum: 39).
Rasulullah bersabda,

مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ 

“Barangsiapa bersedekah senilai dengan sebiji kurma dari penghasilan yang baik (halal)-dan Allah hanya menerima sedekah yang baik (halal)-, maka sesungguhnya Allah akan menerima sedekahnya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia menumbuhkembangkannya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kamu menumbuhkembangkan anak kudanya sehingga menjadi seperti (sepenuh) gunung.”(HR. al-Bukhari, no. 1410).

4. Allah akan menghapus dosa-dosa.
Rasulullah bersabda,

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

“Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. at-Tirmidzi, no. 614).

5. Menyucikan harta dan jiwa.
Allah berfirman, artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. at-Taubah: 103).

6. Membantu kebutuhan fakir miskin, karena fakir miskin merupakan golongan yang paling banyak di dunia.

7. Kaum muslimin menjadi semakin kuat, oleh karena itu salah satu sarana untuk berzakat adalah jihad di jalan Allah.

8. Menghilangkan kecemburuan sosial dan rasa dengki di hati orang miskin. Jika orang kaya mengeluarkan zakatnya, maka padamlah kecemburuan mereka dan berubah menjadi cinta kepada orang-orang kaya.

9. Harta bertambah banyak dan berkah.
Rasulullah bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ 

“Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah kecuali Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 6757).

10. Memperluas peredaran harta. Dengan membayar zakat, maka peredaran harta akan meluas serta banyak orang yang dapat mengambil manfaat.

Semoga manfaat-manfaat zakat di atas bisa menyadarkan dan menggugah orang yang mempunyai kelebihan harta untuk menyisihkan sedikit hartanya demi menunaikan kewajiban zakat ini. Wallahu a’lam bish shawab. (Redaksi)

[Sumber: Diterjemahkan secara bebas dan ringkas dari kitab, “Fushul fi Shiyam wa Tarawih wa Zakat dalam al-Maktabah asy-Syamilah,” penulis Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin