لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Artinya: Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya berada di sisinya kecuali dengan izinnya.

(HR. Bukhori)