bbaPertanyaan:

Hak anak atas orang tuanya dalam hal menyediakan tempat tinggal dan (menafkahi) apakah selesai ketika anak mencapai usia baligh ataukah sampai ia menikah?

[Jawaban: 

Hak anak atas bapaknya berakhir ketika si anak tidak membutuhkan lagi hal tersebut (dengan kata lain si anak mampu berdiri sendiri). Jika ia telah besar dan mampu mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan pekerjaanya tersebut mencukupinya, maka tidak ada lagi kewajiban atas orang tuanya untuk menafakahi. Adapun jika ia masih kecil atau sudak besar namun tidak bisa berdiri sendiri dan tidak mampu untuk bekerja mencari nafkah, maka kewajiban orang tua bagi anaknya dalam hal nafkah masih tetap sampai ia mampu untuk menafkahi dirinya sendiri, hal ini wajib atau orang tua karena hak keturunan.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan hal1/jilid 6, Maktabah Syamilah]