Beberapa Syaikh telah mengkabarkan bahwa seorang laki-laki kecurian uang sebanyak lima ratus dinar. Maka dibawalah orang-orang yang dicurigai kehadapan penguasa. Penguasa berkata kepada mereka: “Aku memvonis salah seorang dari kalian sebagai pencuri, akan tetapi aku mempunyai benang yang membentang di sebuah rumah yang gelap, maka masuklah kalian semua kedalam rumah itu, dan hendaknya setiap kalian menyentuh benang tersebut dari awal sampai akhir benang, kemudian setiap orang mengusapkan tangannya kelengan bajunya lalu keluar. Benang tersebut akan memberikan tanda pada tangan orang yang mencuri”. 

Sebelumnya benang tersebut telah dilumuri dengan arang, ketika mereka masuk, dalam kondisi gelap mereka semua menyentuh benang tersebut dengan tangan, kecuali satu orang. Ketika mereka keluar, masing-masing mereka melihat kepada tangannya masing-masing yang telah hitam (dengan arang), kecuali satu orang, maka penguasa tersebut menetapkan bahwa (dialah pencuri harta itu), maka orang tersebut mengakui hal itu..

[Sumber: Ahla Hikayat Min Kitab al-Adzkiyaa Pdf, hal: 21, Ibnul Jauzi. Lihat http://www.4shared.com/office/DXMGxQDL/______.html]