buku nikahJAKARTA – Kantor Urusan Agama (KUA) terus berbenah. Demi pembenahan itu, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan koordinasi pelayanan KUA seluruh Indonesia. Sebuah sistem pelayanan online pun dirancang. Tujuan utamanya, yakni mengakhiri berbagai kasus dan polemik pelayanan KUA yang menyeruak akhir-akhir ini. Mulai dari masalah tarif penghulu hingga antisipasi berkurangnya buku nikah di beberapa daerah.

Sistem baru pelayanan yang dibuat secara online ini dibahas dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) Direktorat Urusan Agama Islam dan Syariah Kemenag di Jakarta, Rabu (2/4). Seperti dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Abdul Djamil, pelayanan KUA memang butuh perhatian khusus, terlebih setelah munculnya beberapa kasus yang menyudutkan para penghulu bahwa seolah-olah mereka melakukan korupsi.

“Persoalan dari kasus buku nikah dan gratifikasi KUA harus bisa diselesaikan secara kompleks, inilah pentingnya peningkatan pelayanan KUA, termasuk secara online,” ujar Djamil.

Selama ini, pelayanan KUA masih dilakukan secara offline. Pencatatan secara offline inilah yang mengakibatkan terjadinya banyak kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan dan perceraian di KUA. Selain kasus tariff penghulu dan buku nikah, katanya, ditemukan pula banyak data yang salah.

Karena itu, Djamil berharap proses pencatatan secara online ini dapat menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian serta berbagai kasus lain di KUA.
Ditargetkan pada April ini aturan penarifan tersebut sudah bisa disahkan oleh presiden menjadi peraturan pemerintah (PP).

Direktur Urusan Agama Islam dan Syariah Kemenag Mukhtar Ali menambahkan, Rakornas Direktorat Urusan Agama dan Syariah ini memang menitikbertakan pembahasan pada akselerasi pelayanan KUA berbasis TI. Hal ini dilakukan, mengingat hampir seluruh KUA atau sebanyak 3.882 KUA masih melakukan pelayanan secara offline.

Padahal, katanya, jumlah masyarakat yang membutuhkan layanan KUA sangat banyak, yakni mencapai 2,2 juta orang. Pernikahan juga cukup banyak, sedangkan tenaga pencatat nikah atau penghulu belum memadai.

Melalui pembenahan layanan ini diharapkan berbagai kasus terkait KUA pada 2013 tidak terjadi lagi termasuk kasus langkanya buku nikah di beberapa daerah. (harianrepublika)