hukumBANDAR SERI BEGAWAN – Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei Darussalam mengumumkan undang-undang hukum pidana berdasarkan hukum Islam. Keputusan kontroversial tersebut mendapat kritik dari pejabat hak asasi manusia PBB.

“Hari ini saya bersyukur kepada Allah SWT untuk mengumumkan besok, Kamis 1 Mei akan diterapkan penegakan hukum syariah fase satu yang akan diikuti oleh fase berikutnya,” kata sultan, seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu (30/4).

Hukum Islam akan diperkenalkan dari waktu ke waktu. Hukuman akan mencakup hukum cambuk, amputasi dan kematian dengan rajam untuk berbagai kejahatan. Banyak anggota etnis mayoritas Melayu Muslim telah menyuarakan dukungan agar sultan berhati-hati terhadap perubahan ini. Namun, warga non-Muslim, meski sangat langka terjadi, menyuarakan kritiknya secara besar-besaran di media sosial awal tahun ini.

Tetapi, hal itu tidak berlangsung lama setelah sultan menyerukan mereka agar berhenti. “Teori menyatakan hukum Allah kejam dan tidak adil, tapi Allah sendiri telah mengatakan hukum itu memang adil,” kata sultan.

Kantor hak asasi manusia PBB baru-baru ini mengatakan sangat prihatin terhadap keputusan sultan. Berdasarkan hukum internasional, hukuman seperti rajam diklasifikasikan  sebagai penyiksaan yang kejam, tidak manusiawi dan perlakuan yang merendahkan.

Pejabat Brunei mengatakan untuk menerapkan hukum Islam pada suatu kasus memerlukan bukti yang sangat tinggi dan hakim akan memiliki diskresi yang luas untuk menghindari hukuman tersebut.

Sultan telah memperingatkan pengaruh asing yang merusak seperti internet. Dia bermaksud menekankan lebih banyak pengaruh Islam. Hampir 70 persen dari 400 ribu populasi Brunei adalah Muslim Melayu. Sekitar 15 persen adalah etnis Tionghoa non-Muslim. (republika)