Kabar terbaru penyelenggaraan haji 2026 🇮🇩🕋
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan sistem baru pembagian kuota haji reguler berbasis jumlah daftar tunggu jamaah di setiap provinsi. Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2025 dan dinilai lebih adil serta transparan.
Dengan sistem baru ini, provinsi yang memiliki jumlah antrean jamaah lebih banyak akan mendapatkan kuota lebih besar. Tujuannya agar masa tunggu haji antarprovinsi menjadi lebih merata dan tidak lagi terjadi perbedaan ekstrem hingga puluhan tahun.
Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut skema ini akan diterapkan minimal selama tiga tahun ke depan dan dievaluasi pada tahun keempat.
Dari kebijakan tersebut:
• 10 provinsi akan mendapat tambahan kuota sehingga masa tunggu lebih singkat
• 20 provinsi lainnya mengalami penyesuaian kuota dengan dampak penambahan masa tunggu
Pemerintah berharap sistem baru ini mampu menghadirkan keadilan, transparansi, dan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh calon jamaah haji di Indonesia.
Total kuota haji Indonesia tahun 1447 H / 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah.
Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler 92% dan 17.680 jamaah haji khusus sebesar 8%. Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berikut ini kuota jamaah haji reguler untuk pelaksanaan haji 2026:
- Aceh : 5.426 jamaah
- Sumut : 5.913 jamaah
- Sumbar : 3.928 jamaah
- Riau : 4.682 jamaah
- Jambi : 3.276 jamaah
- Babel : 1.077 jamaah
- Sumsel : 5.895 jamaah
- Bengkulu : 1.354 jamaah
- Lampung : 5.827 jamaah
- Banten : 9.124 jamaah
- DKI Jakarta : 7.819 jamaah
- Jabar : 29.643 jamaah
- Jateng : 34.122 jamaah
- DI Yogyakarta : 3.748 jamaah
- Jatim : 42.409 jamaah
- Bali : 698 jamaah
- NTB : 5.798 jamaah
- NTT : 516 jamaah
- Sulsel : 9.670 jamaah
- Sultra : 2.063 jamaah
- Sulteng : 1.753 jamaah
- Sulut : 402 jamaah
- Gorontalo : 608 jamaah
- Sulbar : 1.450 jamaah
- Malut : 785 jamaah
- Maluku : 587 jamaah
- Kalsel : 5.187 jamaah
- Kaltim : 3.189 jamaah
- Kaltara : 489 jamaah
- Kalteng : 1.559 jamaah
- Kalbar : 1.858 jamaah
- Kep. Riau : 1.085 jamaah
- Papua : 933 jamaah
- Papua Barat : 447 jamaah
Sumber : https://amphuri.org/kemenhaj-tetapkan-kuota-haji-jamaah-haji-per-provinsi-berikut-rumusnya/




