mahram1Mahram adalah hubungan yang menghalangi pernikahan, Allah menyebutkannya dalam an-Nisa`: 22-23. 

Mahram mu`abbad, menghalangi pernikahan selamanya, ia terbagi menjadi tiga: nasab, mushaharah, susuan.

Mahram Nasab

Mereka ada tujuh: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudari bapak, saudari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan.

Allah berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ

Diharamkan atasmu menikahi ibumu, anak perempuanmu, saudara perempuanmu, saudara perempuan bapakmu, saudara perempuan ibumu, anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan.” An-Nisa`: 23.

Para ulama sepakat bahwa seseorang haram menikah dengan salah satu dari ketujuh orang di atas.

Bisa dengan kaidah lain: Semua wanita yang merupakan kerabat Anda dari nasab adalah haram kecuali anak perempuan paman atau bibi dari bapak atau ibu.

Masalah Anak Zina

Jumhur ulama melarang seseorang menikahi anak perempuannya hasil zina, karena anak perempuan ini tercakup oleh ayat, terlepas ada perbedaan terkait dengan nasab, warisannya dan lainnya, keumuman larangan menikahi anak perempuan sangat kuat, mencakup anak sah dalam pernikahan atau anak di luar pernikahan, dan dalam masalah ini saudara perempuan dan keponakan dari zina sama dengan anak perempuan.

Mahram Mushaharah

Mereka ada empat:

Istri bapak, walaupun bapak baru sekedar akad dan belum menggauli, dalilnya adalah,

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

Dan jangalah kamu menikahi wanita yang telah dinikahi oleh bapakmu.” an-Nisa`: 22.

Al-Barra` berkata, aku berpapasan dengan pamanku dengan membawa panji, aku bertanya, “Paman, hendak ke mana?” Dia menjawab, “Rasulullah mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi wanita mantan bapaknya, beliau memerintahkanku untuk memancungnya dan menyita hartanya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud 4457, hadits hasan.

Ibu mertua, walaupun Anda hanya sebatas akad dengan anaknya dan belum menggaulinya, karena ayat menyebutkannya secara mutlak, “Dan ibu istrimu.” An-Nisa`: 23.

Anak perempuan istri, dengan syarat Anda telah menggauli ibunya yang merupakan istri Anda, bila Anda belum menggauli ibunya, maka Anda boleh menikahinya setelah berpisah dengan ibunya berdasarkan ayat,

وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

“Dan anak istrimu yang berada dalam pengasuhanmu dari istri yang telah kamu gauli, tetapi bila kamu belum menggauli istrimu itu maka tidak ada dosa atasmu untuk menikahinya.” An-Nisa`: 23.

Istri anak kandung, bukan anak angkat, walaupun anak Anda baru sekedar akad dan belum menggaulinya. “Dan istri anak kandungmu.” An-Nisa`: 23. Wallahu a’lam.