StopPertanyaan:

Apa hukumnya ketika ada adzan fajar sementara suami menggauli istrinya? Apakah menyelesaikan kebutuhan biologisnya atau memutuskan senggama seketika mendengar adzan?

Jawaban:

Alhamdulillah

Ketika terbit fajar sementara dia berhubungan dengan istrinya, maka dia harus langsung menghentikan hubungannya. Maka puasanya sah dan tidak terkena apa-apa. Dia tidak Dibolehkan melanjutkan bersetubuh setelah terbit fajar. Kalau dia lakukan (melanjutkan bersetubuh), maka puasanya batal dan dia harus mengqada dan terkena kafarat. Sementara kafaratnya adalah memerdekaan budak, kalau tidak didapatkan, dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu, maka dia harus memberi enam puluh orang miskin.

Hal ini terkait kalau sudah terbit fajar, sementara terkait dengan adzan seorang mudazin. Kalalu muadzin melantunkan adzan bersamaan dengan terbit fajar, maka dia harus langsung menahan dari bersetubuh seketika mendengar adzan. Kalau tidak dilaksanakan, maka dia harus mengqada dan terkena kafarat seperti tadi.

Kalau muadzinnya mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar, sebagaimana ijtihad sebagian muadzin dengan ijtihad salah karena untuk kehati-hatian puasa menurut persangkaan mereka. Maka ketika itu masih dibolehkan untuk meneruskan, sampai yakin telah terbit fajar.

Syaikh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah ditanya dengan pertanyaan seperti ini, ‘Kalau orang puasa meminum setelah mendengar adzan fajar, apakah puasanya sah?”

Maka beliau menjawab, “Kalau orang puasa meminum setelah mendengar adzan fajar, kalau muadzin mengumandangkan adzan setelah jelas baginya Shubuh, maka orang puasa tidak dibolehkan makan atau minum setelahnya. Kalau (muadzin) mengumandangkan azan sebelum jelas baginya Shubuh, maka tidak mengapa makan dan minum sampai jelas baginya Shubuh. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ (سورة البقرة: 187)

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”(QS. Al-Baqarah: 187)

Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Makan dan minumlah hingga Abdullah Umi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Karena beliau tidak adzan sampai terbitnya fajar. Oleh karena itu, seyogyanya berhati-hati dalam adzan Shubuh, jangan adzan sampai jelas baginya Shubuh. Atau telah yakin terbitnya dengan jam yang tepat. Agar tidak menipu orang-orang, sehingga mengharamkan mereka apa yang Allah masih halalkan. Dan menghalakan bagi mereka shalat subuh sebelum waktunya. Dan dalam hal ini ada bahayanya.” (Fatawa Islamiyah, 1/122)

Wallahua’lam

[Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]