JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara soal keberadaan film berjudul The Innocence of Muslim garapan warga Amerika Serikat Nakoula Basseley. MUI menyatakan, film yang menghina dan memvisualisasikan Nabi Muhammad itu haram karena menistakan agama. Meski begitu, mereka meminta masyarakat Indonesia tidak menanggapi secara emosional.

Pernyataan sikap MUI ini disampaikan oleh Ketua Bidang Luar Negeri MUI Muhidin Junaidi di Jakarta kemarin (19/9). “Seperti diketahui, visualisasi Nabi Muhammad menurut dasar ajaran agama Islam tidak dibernarkan dan haram,” katanya. Ketentuan tadi diperkuat lagi oleh fatwa MUI Nomor 12 tertanggal 12 Juni 1988.Dalam fatwa itu dinyatakan jika para nabi dan rasul serta keluarga haram untuk divisualisasikan dalam film maupun foto. Selain menyatakan film The Innocence of Muslim tadi haram, MUI juga mengeluarkan sikap lain. Yaitu melarang peredaran film tadi di Indonesia dalam bentuk apapun.

Selanjutnya, mereka juga mengusulkan agar pemerintah Indonesia ikut mendesak supaya pelaku yang terlibat dalam penistaan agama melalui film itu diproses secara hukum. “Ini penting supaya menimbulkan efek jera. Jangan sampai terulang lagi, apalagi melibatkan sineas Indonesia,” katanya.

Dan yang terakhir, dia juga menghimbau supaya insan perfilman tanah air hati-hati saat membuat film-film yang memasuki wilayah-wilayah sensitif. Diantaranya adalah wilayah agama. “Kita menghargai kerativitas, tetapi tanpa harus menimbulkan penistaan agama,” ujarnya.

Terahir Muhidin menghimbau supaya umat muslim di Indonesia tidak menanggapi menanggapi film ini dengan emosional. Dia meminta supaya umat Islam selalu menjaga persatuan dalam menghadapi setiap upaya provokasi dan konspirasi pihak lain.

[Sumber: http://www.jpnn.com]