Tahun Kelahiran Nabi

 Yang Masyhur menurut kebanyakan orang adalah bahwa beliau (Nabi) shallallahu ‘alaihi wasallam lahir pada tahun Gajah. Ada yang mengatakan:”Sebulan setelahnya (setelah tahun Gajah).” Ada yang mengatakan:”Empat puluh hari setelahnya.” Dan ada yang mengatakan:”Lima puluh hari.”  As-Suhaili (dalam kitabnya ar-Raudhul Unfi) dan Binu Katsir (Dalam al-Bidayah wa an-Nihayah) berkata:”Dan ini yang paling masyhur.” Ada yang mengatakan:”Sesungguhnya beliau dilahirkan sepuluh tahun setelah tahun Gajah.” Dan ada yang mengatakan:’ Dua puluh tiga tahun (setelah tahun Gajah).” Dan adapula yang mengatakan:”Tiga puluh tahun (setelahnya).”

Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata:”Dan Abu Ahmad al-Hakim berkata:’Beliau dilahirkan tiga puluh hari’ Hal ini dikatakan oleh sebagian mereka.” Dia berkata lagi:”Dan ada yang mengatakan:’Empat puluh hari setelahnya.’”  Aku (ad-Dzahabi) berkata:”Aku tidak menganggap jauh (kemungkinan) bahwasanya kekeliruan yang terjadi pada orang-orang yang mengatakan bahwa hari lahir beliau tiga puluh tahun tahun empat puluh tahun adalah berawal dari sini. Maka seolah-olah dia ingin mengeatakan:”Hari.” Namun ia mengatakan:”Tahun.” (Tarikh al-Islam)

Dan di antara hal yang menguatkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dilahirkan pada tahun Gajah adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq rahimahullah, dia berkata:”Telah mengabarkan kepadaku al-Muthalib bin ‘Abdullah bin Qais bin Makhramah dari bapaknya dari kakeknya Qais bin Makhramah berkata:’Aku dan Rasulullah dilahirkan pada Tahun Gajah, maka kami adalah Lidaan (dua orang yang lahir bersamaan).” Imam adz-Dzahabi berkata dalam Tarikh al-Islam:”Sanadnya hasan,”

Ibnu Sa’d (dalam kitabnya ath-Thabaqat) meriwayatkan dari Yahya bin Ma’in berkata:”Hajaj bin Jubair mengabarkan kepada kami, dia berkata,  telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Abi Ishaq (dari bapaknya) dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas berkata:”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lahir pada “hari Gajah”, maksudnya tahun Gajah.”” Dan Imam adz-Dzahabi membawakan riwayat ini dengan sanadnya dalam kitabnya Tarikh al-Islam, dan ia berkata:”Shahih”

 Dan ini hampir menjadi kesepakatan (ijma’) para ulama. Khalifah bin Khayyat berkata dalam kitab Tarikh-nya (yang ditahqiq oleh Akram al-‘Umari):”Yang disepakati (tentang hari lahir Nabi) adalah Tahun Gajah.” Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad berkata:”Tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya Beliau dilahirkan di Mekah dan bahwasanya waktu kelahiran Beliau adalah Tahun Gajah.”

 Bulan Kelahiran

 Adapun bulan kelahiran beliau, maka Jumhur ulama juga berpendapat bahwasanya ia (kelhairan beliau) adalah di bulan Rai’ul Awal. Dan ada yang mengatakan:” Di bulan Ramadhan.” Ibnu Katsir rahimahullah berkata:”Hal itu dinukil oleh Ibnu ‘Abdil Barr dari az-Zubair bin Bakkar, dan ia (pendapat ini) adalah perkataan yang sangat aneh.”

 Hari Kelahiran

 Adapaun hari kelahiran beliau, maka telah valid dalal hadits-hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari Senini, maka beliau menjawab:”Itu adalah hari di mana aku dilahirkan, aku diutus sebagai Nabi dan hari di mana ditrunkan wahyu kepadaku.” (HR. Muslim)

 Tanggal Kelahiran

 Adapun tanggal kelahiran, maka Ibnu Katsir rahimahullah berkata:”Ada yang mengatakan dua malam (hari) setelah awal Rabi’il Awal.” Ini dikatakan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab al-Isti’ab, dan diriwayatkan oleh al-Waqidi dari Abi Ma’syar bin Nujaih bin ‘Abdirrahman al-Madani. Dan ada yang mengatakan:” Delapan malam (hari) setelahnya (awal Rabi’il Awal).” Hal ini dihikayatkan oleh al-Humaidi dari Ibnu Hazm dan diriwayatkan oleh Malik, ‘Uqail, Yunus bin Yazid dan selain mereka dari az-Zuhri dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im. Dan Ibnu ‘Abdil Barr menukil dari para penulis kitab Sejarah bahwasanya mereka membenarkannya. Dan al-Hafizh al-Kabir Muhammad bin Musa al-Khawarizmi menyatkan dengan pasti hal tersebut, dan al-Hafizh Abu al-Khaththab bin Duhyah menguatkannya dalam kitabnya “At-Tanwiir Fii Maulidil Basyiir wan Nadziir” Ada pendapat yang mengatakan:” Sepuluh malam (hari) setelahnya (awal Rabi’il Awal).” Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dari Abi Ja’far al-Baqir, dan diriwayatkan oleh Mujalid dari Sya’bi.

 Ada pendapat yang mengatakan:” Dua belas malam (hari) setelahnya (awal Rabi’il Awal).” Hal ini disebutkan secara tegas oleh Ibnu Ishaq, dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya dari ‘Affan bin Sa’id bin Mainaa dari Jabir dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya keduanya berkata:”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dilahirkan pada Tahun Gajah, hari Senin, tanggal dua belas Rabi’il Awwal, dan pada hari tersebut (Senin,red) beliau diutus (sebagai Nabi), melakukan Isra’  ke langit, hijrah dan pada hari itu pula beliau meniggal dunia.” Dan ini adalah yang Masyhur di kalangan Jumhur. Wallahu A’lam.

Ada pendapat yang mengatakan:” Tujuh belas malam (hari) setelahnya (awal Rabi’il Awal).” Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Duhyah dari sebagian orang Syi’ah. Ada pendapat yang mengatakan:” Delapan malam (hari) sebelum berakhirnya bulan Rabi’il Awal.” Hal ini dinukil oleh Ibnu Duhyah dari tulisan tangan al-Wazir Abu Rafi’ bin al-Hafizh Abi Muhamad bin Hazm dari bapaknya. Dan yang benar adalah dari Ibnu Hazm adalah pendapat yang pertama, bahwsanya ia adalah delapan malam/hari dari awal bulan Rabi’ul Awwal, sebagaimana dinukil oleh al-Humaidi, dan ia (al-Humaidi) lebih teliti (dalam menukil)

 Keenam pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Katsir, dan beliau tidak menyandarkan satu pendapat pun darinya pada hadits yang shahih, dan hadits Jabir dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhumatentang penentuan (penetapan hari lahir beliau) tanggal dua belas, seandainya ia (riwayat tersebut) shahih niscaya ia akan menjadi pemutus dalam perselisihan ini, akan tetapi ia adalah riwayat yang dha’if (lemah dan tidak bisa dijadikan sandaran/dalil). Ibnu Katsir [i]rahimahullah[/i] berkata tentang hadits tersebut:” Di dalamnya ada keterputusan (sanad).” Maka selama tidak ada hadits yang valid dalam masalah penentuan tanggal kelahiran beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tidak mengapa kita melihat (merujuk) pada keterangan para ulama ahli Falak dalam masalah ini. Beberapa ahli Falak berpendapat bahwa penentuan hari tersebut adalah hari kesembilan (tanggal sembilan) atau malam kesembilan bulan Rabi’il Awwal.

Di antara mereka adalah: Prof. Mamhud Basya al-Falaki (wafat tahun 1302 H), sebagaimana yang disebutkan dalam catatan kaki (footnote) kitab “al-Kaml Fiit Tarikh” karya Ibnul Atsir, Prof. Muhamad Sulaiman al-Manshur Faury . sebagaimana hal itu dinukil oleh penulis kitab “ar-Rahiiqul Makhtum” (sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Sirah Nabawiyah).

 Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin rahimahullah berkata:”Sebagian ahli Falak zaman ini telah meneliti (mengkaji) hal tersebut (maksudnya adalah tentang tanggal kelahiran Nabi), maka hal itu adalah tanggal sembilan dan bukan tanggal dua belas.” (Al-Qulul Mufid ‘Ala Kitabit Tauhid)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telahmengabarkan bahwasanya beliau dilahirkan pada hari Senin –sebagaimana penjelasan yang lalu- padahal beliau tidak ditanya tentang hal tersebut, akan tetapi belilau hanya ditanya tentang puasa pada hari senin, lalu beliau mengabarkan bahwa beliau dilahirkan pada hari tersebut, maka jadilah puasa hari Senin memiliki keistimewaan tiga hal; Bahwasanya ia adalah hari dimana ditampakkan amalan (para hamba) dihadapan Allah –demikian juga hari Kamis-, dan bahwasanya ia adalah hari di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dilahirkan, serta hari di mana diturunkan wahyu kepada beliau. Akan tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengabarkan tanggal kelahiran beliau, dan para Shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak menanyakannya tentang hal tersebut –padahal para Shahabat adalah orang yang paling bersemangat dalam melakukan kebaikan-  karena hal itu (pengetahuan tentang tanggal lahir Nabi) tidak mendatangkan dampak apapun (tidak ada keterkaitan dengan ibadah/amalan apapun). Dan seandainya ada kebaikan (faidah) di dalam mengetahui tanggal lahir beliau yang mulia [i]shallallahu ‘alaihi wasallam[/i], tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembunyikannya –dan hal itu tidak mungkin dilakukan oleh Nabi- dari ummatnya.

 Maka orang-orang yang merayakan Maulid (hari lahir) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setiap tahunnya pada tanggal dua belas, maka sebenarnya mereka sedang merayakan hari wafat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam! Karena yang masyhur adalah bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam wafat pada tanggal dua belas bulan Rabi’ul Awwal tahun sebelas Hijriyah sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar (dalam kitab at-Talkhiishul Habir) dan yang lainnya.

 Catatan: Tidak samar lagi bagi penulis tentang bid’ahnya perayaan Maulid Nabi. Dan seandainya kita menerima bahwa niat sebagian mereka yang melakukan hal itu adalah niat yang bagus, namun mereka kehilangan satu syarat yang lain agar amalan mereka diterima, yaitu Mutaba’ah (meneladani Nabi dalam amalannya)

(Sumber: Dinukil dari kitab ما شاع ولم يثبت في السيرة النبوية hal 5-9. diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono)