ketokMANAMA – Sebuah sumber pengadilan di Bahrain mengatakan bahwa Pengadilan Pidana Bahrain pada hari Minggu (30/3) menghukum 16 orang dengan penjara seumur hidup, juga dihukum dua orang lainnya dengan penjara sepuluh tahun setelah dinyatakan bersalah menyerang polisi di sebuah desa dekat Manama.

Sumber yang sama mengatakan, “Terdakwa menyerang polisi dengan menggunakan bom molotov dari botol pada Maret 2014 di dekat desa Adzari dekat ibu kota Manama.”

Jaksa menuntut terdakwa dengan kepemilikan bom molotov yang digunakan untuk menyerang polisi, mereka juga didakwa telah membakar mobil milik Kementerian Dalam Negeri Bahrain, disamping itu mereka juga dituntut telah berpartisipasi dalam demonstrasi yang tidak sah. (islamtoday)