menjemput-rizkiPertanyaan :

Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya seorang pegawai disebuah yayasan pendidikan. Pemerintah daerah kami memberikan tunjangan kepada pegawai yang sudah bekerja selama 8 tahun di yayasan pendidikan. Namun kebanyakan pegawai di yayasan kami belum 8 tahun, tapi pihak yayasan ingin pegawainya mendapatkan tunjangan tersebut. Maka yayasan kami menambahkan masa kerja para pegawainya agar memenuhi syarat tersebut. Namun kami tidak diberitahu sebelumnya sampai kami mendapat panggilan untuk mengikuti tes mendapat tunjangan tersebut. Setelah mengikuti tes beberapa pegawai dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan tunjangan tersebut. Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah hukum apabila kita mengambill tunjangan tersebut? Tunjangan berupa uang yang diberikan setiap 4 bulan sekali. Saya mohon nasehatnya agar terhindar dari rezeki yang tidak halal. Jazakumullah khairan. Wassalam.

Jawaban :

Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh.

Bismillah washolatu wasalamu ‘ala Rosulillah wa’ala alihi washohbihi wa man waallaahu. amma ba’du :

Bila apa yang anda informasikan ini, demikian itu adanya, maka kami katakan,

Pertama: penambahan masa kerja karyawan yang belum masa kerjanya 8 tahun sehingga menjadi 8 tahun yang dilakukan oleh pihak yayasan adalah merupakan manipulasi yang tidak dibenarkan menurut pandangan syariat Islam karena hal tersebut merupakan kedustaan yang nyata.

Kedua: kesalahan terletak pada pihak yayasan yang melakukan manipulasi.

Ketiga: jika Anda termasuk karyawan yang dimanipulasi datanya, Anda ikut seleksi dan Anda lulus dalam seleksi untuk mendapatkan tunjangan, namun Anda tidak mengetahui sebelumnya bahwa pihak yayasan memanipulasi data Anda, maka bila Anda telah mengambil tunjangan yang dimaksud, Anda telah menggunakan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan Anda, maka semoga Alloh memaafkan Anda. Adapun bila Anda sebelumnya telah mengetahui bahwa pihak yayasan telah melakukan manipulasi atas data Anda, Anda ikut seleksi dan anda lulus seleksi untuk mendapatkan tunjangan yang dimaksud, maka yang nampak pada kami, hendaklah Anda tidak mengambilnya.karena harta tersebut tidak halal bagi Anda. Karena harta tersebut diperoleh dengan jalan yang tidak benar. Atau, anda mengambil tunjangan tersebut, kemudian Anda gunakan untuk kemaslahatan/sarana umum seperti, membangun jembatan, WC Umum dll. Bila dana tersebut tidak mencukupi, Anda bisa menyalurkannya ke lembaga terpercaya yang menangani masalah tersebut agar nantinya disalurkan untuk hal dimaksud. Bagian Sosial di Yayasan al-Sofwa jakarta mempunyai program tersebut. Silakan Anda menghubungi langsung di no : 081298080680 dengan Bp. Drs. Binawan Sandi. Wallohu a’lam.

Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.