إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا
مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa`: 103)

Mukaddimah

Pembaca yang mulia, karena masalah ini penting sekaligus memiliki dampak dan konsekuensi serius maka kami sarankan: pertama, ikhlas dan bersabar dalam membacanya. Kedua, tidak mengambil kesimpulan sebelum tuntas membaca semua serialnya. Ketiga, kontak kami atau tulis makalah tanggapan jika ada yang harus kita diskusikan. Kami menyadari kalau ilmu bagaikan rizki yang disebar oleh Allah; ada yang mendapat sedikit dan ada pula yang mendapat banyak. Ada yang memiliki apa yang tidak dimiliki oleh yang lain, begitu seterusnya. Maka inilah ilmu yang diberikan kepada kami sebagai amanah. Kami sampaikan kepada pembaca. Jika benar, itu dari Allah datangnya, dan jika salah, maka dari hamba yang fakir. Kami menunggu orang yang diberi ilmu lebih untuk ikut memperkaya tulisan dalam masalah ini, demi tegaknya sunnah di bumi pertiwi ini. Wallahu al-Hadi ila sawa`is sabil.

Keprihatinan.

Hati ini menjadi sedih, ketika melihat negara-negara Islam semuanya tanpa kecuali, ternyata tidak melaksanakan shalat Subuh tepat pada waktunya. Mereka shalat sebelum masuk waktunya. Tentu saja sangat disayangkan. Dalam hal ini antara negara yang satu dengan yang lain berbeda dalam tingkat kesalahan seputar waktu Subuh. Berdasarkan pengamatan dan penelitian, kami menemukan bahwa azan Subuh dikumandangkan sebelum waktunya berkisar antara 9 hingga 28 menit. Dan sangat disayangkan lagi, Indonesia (secara umum) termasuk negara yang paling jauh dari waktu sebenarnya, yakni mengumandangkan adzan paling tidak 24 menit sebelum munculnya fajar shadiq.

Sesungguhnya jadual waktu shalat yang dipakai sekarang ini hampir di semua Negara Islam, diambil dari penanggalan Mesir yang dibuat oleh seorang insinyur Inggris pada saat penjajahan Inggris atas Mesir. Insinyur ini ingin membuat penanggalan untuk penentuan waktu di Mesir. Ia bersama beberapa guru besar dari Al-Azhar berkumpul di Padang Sahara Jizah, kemudian dari tempat itu, juga berdasarkan letak garis bujur dan garis lintang, berdasarkan perhitungan waktu Greenwich, dibuatlah penentuan waktu harian, diantaranya adalah waktu shalat.

Orang-orang Mesir sendiri waktu itu mengakui bahwa penentuan waktu tersebut menyelisihi waktu-waktu shalat yang dipakai pada masa Muhammad Ali Basya dan Negara Turki Utsmaniyah, yang mengandalkan bayangan (matahari) dan analoginya serta berdasarkan terbitnya fajar shadiq.

Penanggalan Mesir yang dibuat tersebut tidak dihitung berdasarkan penentuan waktu shalat yang benar, melainkan berdasarkan perhitungan garis lintang dan garis bujur yang sekarang ini diberlakukan secara luas (umum) pada setiap Negara. Sepengetahuan kami, tidak ada satu negara pun melainkan memakai perhitungan dengan cara ini. Termasuk yang paling mengherankan adalah negara-negara ini mengakhirkan (menunda) shalat dari setelah adzan lima menit untuk shalat Maghrib hingga dua puluh lima menit untuk shalat-shalat yang lain. Itu dilakukan agar kesalahan penentuan waktu bisa sedikit dihindari. Tentu ini tertolak, karena masuknya waktu berdasarkan perintah syariat adalah adzan, bukan iqamah.

Masuknya waktu adalah syarat sahnya shalat

Sebelum kami sebutkan dalil-dalil yang mendukung kebenaran apa yang saya sampaikan -bahwa penanggalan sekarang salah- saya akan mulai dengan menyebutkan pentingnya waktu shalat, karena termasuk syarat terpenting bagi sahnya shalat adalah masuknya waktu. Ibn Abdilbarr mengatakan, “Shalat tidak sah sebelum waktunya, ini tidak diperselisihkan di antara ulama.” Dari kitab al-Ijma’ karya Ibn Abdilbarr -Rahimahullah-, hal. 45.

Para ulama fikh menyatakan bahwa siapa yang ragu tentang masuknya waktu shalat, maka ia tidak boleh melakukan shalat hingga ia benar-benar yakin bahwa waktunya telah masuk, atau besar dugaannya bahwa waktu telah masuk, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn Qudamah -Rahimahullah- dalam kitab al-Mughni (2/30).

Yang kita lihat di sebagian besar negeri muslim adalah mereka shalat Subuh di waktu fajar kadzib (Zodiacal light), yakni pada waktu masih gelap di akhir malam.

Supaya tidak memperpanjang kalam, maka saya akan mulai masuk dalam pembahasan, dengan menjelaskan makna fajar menurut ahli bahasa dan ulama fikih.

Menurut Ibn Mandzur, al-Fajr adalah, “Cahaya Subuh, yaitu semburat merah di gelapnya malam karena sinar matahari. Ada dua fajar, yang pertama adalah meninggi (mustathil) seperti ekor serigala hitam (sirhan), dan yang kedua adalah yang melebar (memanjang, mustathir) disebut fajar shadiq, yaitu menyebar di ufuk, yang mengharamkan makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Subuh tidak masuk kecuali pada fajar shadiq ini.” Lisanul Arab (5/45), cet. Beirut.

Dalam kitab Mukhtarus Sihah (hal. 324, cet. Darul Basya`ir) disebutkan, “al-Fajr, di akhir malam seperti syafaq (semburat mega merah) di awal malam.”

Dalam al-Qamus al-Muhith (hal. 584, Mu`assasah ar-Risalah), disebutkan, “Fajar adalah cahaya Subuh, yaitu semburan sinar matahari yang merah…”

Dengan demikian, kita mengetahui kata al-Fajr dalam bahasa Arab dimaksudkan awal terangnya siang hari, dan bahwa fajar itu ada dua, yang pertama fajar kadzib, dan fajar shadiq, dan bahwa yang berkaitan dengan hukum syariat seperti menahan diri dari makan dan minum bagi orang yang puasa, serta awal waktu shalat, serta shalat sunnah Subuh, yaitu fajar shadiq.

Fajar dalam al-Qur`an dan Sunnah

Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dari Salim bin Abdillah dari ayahnya, bahwa Rasulullah -Shallallahu alaihi wasalam- bersabda: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, makan dan minumlah hingga Ibn Ummi Maktum adzan.” Kemudian berkata, “Ia adalah laki-laki buta, ia tidak adzan hingga dikatakan kepadanya: Sudah subuh, sudah subuh.” (HR. al-Bukhari: 610)

Al-Hakim dan al-Baihaqi meriwayatkan hadits dari Ibn Abbas -Radiallahuanhuma-, bahwa Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda,

« الفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يَحْرُمُ فِـيهِ الطَّعَامُ وَتَـحِلُّ فـيه الصَّلاَةُ، وفَجْرٌ يَحِلُّ فـيه الطَّعَامُ وتَـحْرُمُ فـيه الصَّلاةُ »

“Fajar itu ada dua; fajar yang di dalamnya haram makanan serta dihalalkan shalat, kedua fajar yang di dalamnya halal makanan dan haram shalat -Subuh-.” Dishahihkan al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4279.

Al-Hakim dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Jabir , Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda, “Fajar ada dua, fajar yang seperti ekor serigala tidak boleh shalat dan tidak mengharamkan makanan. Adapun fajar yang menyebar di ufuk maka boleh shalat dan tidak boleh makan.” Shahihul Jami’ no. 4278.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Fajar ada dua, fajar yang disebut seperti ekor serigala adalah fajar kadzib yang memanjang vertical dan tidak menyebar secara horizontal, yang kedua fajar yang melebar (horizontal) dan bukan vertical.” Dishahihkan oleh Al-Albani dalam ash-Shahihah, no. 2002; Shahih al-Jami’: 4278.

Fajar menurut ulama

Ibn Abbas -Radiallahuanhuma- mengatakan, “Fajar ada dua, fajar yang mencuat ke langit tidak menghalalkan dan tidak pula mengharamkan apapun, akan tetapi fajar yang jelas terlihat di puncak-puncak gunung, itulah yang mengharamkan minum.” Dikeluarkan oleh Ibn Jarir at-Thabari dalam Jami’ul Bayan (2/173).

Ibn Qudamah -Rahimahullah- mengatakan, “Ringkasnya, bahwa waktu Subuh masuk dengan terbitnya fajar kedua, berdasarkan ijma’ ulama. Hadits-hadits tentang penentuan waktu shalat menunjukkan hal ini, yaitu sinar putih yang melebar di ufuk. Disebut fajar shadiq, karena ia benar memberitakan tentang Subuh dan menjelaskannya kepada Anda. Subuh itu adalah waktu yang menggabungkan sinar putih (terang) dengan semburat merah. Dari sini orang yang berkulit putih bercampur merah disebut Ashbah. Sedangkan fajar pertama yaitu sinar terang yang memanjang ke atas dan tidak melebar (vertical) maka tidak ada sangkut pautnya dengan hukum syar’i, disebut fajar kadzib.” Dari kitab al-Mughni (2/30).

Ibn Hazm -Rahimahullah- mengatakan, “Fajar pertama adalah meninggi ke atas seperti ekor serigala, setelah itu gelap lagi menyelimuti ufuk, tidak mengharamkan makan dan minum bagi orang yang puasa, belum masuk waktu shalat Subuh. Ini tidak diperselisihkan oleh seorangpun dari umat ini.”

Yang kedua, adalah sinar terang yang melebar di langit di ufuk timur di tempat terbitnya matahari pada setiap masa. Ia berpindah dengan perpindahannya (matahari), ia merupakan permulaan cahaya Subuh, dan semakin terang, barangkali dicampuri dengan semburat merah yang indah. Inilah yang menjelaskan masuknya waktu puasa, dan adzan shalat Subuh. Adapun masuknya waktu shalat terjadi dengan semakin terangnya, maka ini tidak diperselisihkan oleh seorangpun.” Al-Muhalla (3/192)

Dari dalil-dalil ini, menjadi jelas bagi kita kapan waktu fajar shadiq. Kita bisa mengenalinya dengan sinar terang yang menyebar di langit. Agar sinar terang ini menjadi jelas, dan kita mengetahui kapan ulama terdahulu shalat, mari kita baca penjelasan Ibn Jarir At-Thabari -Rahimahullah- tentang sifat atau karakter sinar terang tersebut. Ia mengatakan,

صِفَةُ ذَلِكَ اْلبَيَاضِ أَنْ يَكُوْنَ مُنْتَشِرًا مُسْتَفِيْضًا فِي السَّمَاءِ يَمْلَأُ بَيَاضُهُ وَضَوْؤُهُ الطُّرُقَ

“Sifat sinar Subuh yang terang itu, ia menyebar dan meluas di langit, sinarnya (terangnya) dan cahayanya memenuhi dunia hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas.” Tafsir At-Thabari (2/167).

Lantas bandingkanlah keadaan kita sekarang ini, dengan apa yang disebutkan oleh Ibn Jarir ini?

Syaikh Ibn Utsaimin -Rahimahullah- mengatakan, “Para ulama menyebutkan bahwa antara fajar kadzib dan fajar shadiq ada tiga perbedaan:

1. Fajar kadzib mumtad (memanjang) tidak mu’taridh (menghadang); Mumtad maksudnya memanjang dari timur ke barat. Sedangkan fajar shadiq melebar dari utara ke selatan.

2. Fajar kadzib masih gelap, artinya cahaya fajar ini sebentar kemudian gelap lagi. Sedangkan fajar shadiq tidak dalam keadaan gelap, bahkan semakin lama semakin terang cahayanya (karena merupakan awal siang).

3. Fajar shadiq bersambung dengan ufuk, tidak ada kegelapan antara fajar ini dengan ufuk. Sedangkan fajar pertama, terputus dari ufuk, ada kegelapan antara fajar kadzib dan ufuk.

Fajar pertama ini (kadzib) tidak berkaitan dengan hukum syariat apapun, tidak menjadi awal menahan diri dari makan minum ketika puasa, tidak pula awal masuknya waktu Subuh. Hukum-hukum yang disebutkan ini berkaitan dengan fajar kedua, yakni fajar shadiq.” Syarhu Al-Mumti’ (2/107-108).

Pada edisi mendatang insya Allah akan kita lanjutkan penyebutan dalil-dalil dalam masalah ini, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau juga para sahabat semuanya. [Majalah Qiblati Edisi 8 Volume 4]

MEMAJUKAN WAKTU SUBUH ADALAH BID’AH KUNO

Pembaca yang dirahmati Allah, melanjutkan apa yang telah kami sampaikan pada edisi sebelumnya, seputar kesalahan penanggalan yang menjadi pegangan di Negara-negara Islam, dalam hal penentuan waktu masuknya shalat Subuh. Berikut ini kami akan membuktikan bahwa mendahulukan waktu shalat Subuh dari waktu yang seharusnya adalah bid’ah mungkar sejak zaman terdahulu. Setiap kali terjadi, setiap itu pula para ulama mengingkarinya.

Pendapat para ulama

Ibn Hajar Rahimahullah mengatakan, “Termasuk bid’ah mungkar adalah apa yang diada-adakan di zaman ini, berupa mengumandangkan adzan kedua sekitar 1/3 jam (20 menit) sebelum waktu fajar di bulan Ramadhan, mematikan lampu-lampu yang menjadi tanda haramnya makan dan minum bagi siapa yang hendak puasa, mereka mengaku bahwa hal ini dilakukan untuk kehati-hatian dalam ibadah, dan tidak mengetahui hal ini kecuali sedikit saja dari manusia.” Silahkan dirujuk, Fathulbari, 4/199.

Serupa dengan masalah ini adalah apa yang terjadi di zaman kita sekarang ini, karena sebagian besar penanggalan memasukkan waktu shalat Subuh sebelum waktunya yang syar’i, dengan perbedaan yang beraneka ragam.

Taqiyuddin Al-Hilali dalam risalahnya yang berjudul “Bayanu Al-Fajri Ash-Shadiq wa Imtiyazuhu ani Al-Fajri Al-Kadzib (penjelasan tentang fajar shadiq dan perbedaannya dengan fajar kadzib), hal. 2, ia mengatakan, “Saya telah menemukan sesuatu yang tidak membutuhkan penelitian lagi, serta persaksian yang berulang-ulang, bahwa penentuan waktu adzan subuh tidak sesuai dengan penentuan waktu yang syar’i, karena muadzin mengumandangkan adzan sebelum munculnya fajar shadiq.”

Ibn Hazm mengatakan, “Al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya tentang orang yang adzan sebelum masuk waktu Subuh dengan tujuan untuk membangunkan orang? Maka beliau marah dan mengatakan,

عُلُوْجٌ فَرَاغٌ، لَوْ أَدْرَكَهُمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَأَوْجَعَ جُنُوْبَهُمْ، مَنْ أَذَّنَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَإِنَّمَا صَلىَّ أَهْلُ ذَلِكَ الْمَسْجِدِ بِإِقَامَةٍ لاَ أَذَانَ فِيْهِ.

“‘Uluj Faragh, (yang berarti orang-orang keterlaluan yang pengangguran), seandainya Umar bin Khathab mendapati mereka tentu ia akan memukul sisi-sisi tubuh mereka. Siapa yang adzan sebelum waktu subuh, maka jama’ah masjid itu shalat berdasarkan iqamah saja, tidak ada adzan padanya (adzan tidak sah. Itu jika iqamahnya sudah masuk waktu, jika belum maka shalat tanpa adzan dan iqamah; shalat di luar waktu).”

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa ia (Al-Hasan Al-Bashri) mendengar seseorang adzan di malam hari, ia berkata,

عُلُوْجٌ تُبَارِي الدُّيُوْكَ: وَهَلْ كَانَ اْلأَذَانُ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ إِلاَّ بَعْدَ مَا يَطْلُعُ الْفَجْرُ.

“‘Uluj (orang-orang kasar) berlomba dengan ayam! Bukankah adzan di masa Rasulullah –Shalallahu alaihi wa salam- tidak dilakukan kecuali setelah terbit fajar?”

Dari Ibrahim an-Nakha’i, disebutkan bahwa ia membenci dikumandangkannya adzan sebelum terbit fajar.

Darinya pula, ia mengatakan, “Alqamah bin Qais mendengar seseorang adzan di malam hari (sebelum terbit fajar), maka ia berkata, “Orang ini telah menyelisihi salah satu sunnah para sahabat Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam-, seandainya ia tidur di tikarnya, tentu itu lebih baik baginya.” (Silakan merujuk kitab al-Muhalla, 3/118)

Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah, Hasan Bashri berkata: “Orang-orang kasar pengangguran, mereka tidak menyambung dengan iqamah. Seandainya Umar mendapati mereka, tentu sudah memukuli atau memukul kepada mereka.” (Mushannaf: 2306)

Dari sini menjadi jelas bagi kita, bahwa mendahulukan waktu adzan subuh bukanlah perkara baru dalam umat ini, sebaliknya telah terjadi di masa-masa yang lalu, akan tetapi itu kasus personal, individual (perseorangan) dan itupun sudah diingkari. Sedangkan yang terjadi di masa kita sekarang ini, maka ia merupakan bencana umum yang menimpa umat karena keterikatan dengan penanggalan yang di luar kemampuan mereka. Sekiranya umat ini memiliki kekuasaan (untuk membuatnya), tentu kejadian ini merupakan sesuatu yang didasarkan pada kesalahan dalam penentuan masuknya waktu fajar shadiq.

Kerusakan akibat adzan sebelum fajar shadiq

Sesungguhnya adzan sebelum masuknya waktu subuh (terbitnya fajar shadiq) menyebabkan banyak kerusakan (efek negatif), diantaranya:

1. Kebanyakan jama’ah, menyegerakan dalam melaksanakan shalat sunnah fajar, langsung setelah masuk masjid, dengan begitu ia telah shalat sunnah fajar sebelum waktunya.

2. Bersegera dalam makan sahur, tentu ini menyelisihi sunnah nabi –Shalallahu alaihi wasalam-.

3. Sucinya haidh seorang wanita, atau yang sedang nifas setelah waktu berdasarkan penanggalan yang ada sangat pendek, tidak mungkin ia bisa berpuasa di hari itu.

4. Shalatnya orang sakit dan orang tua di rumah-rumah, atau orang yang begadang semalaman hingga waktu fajar, yang langsung setelah adzan.

5. Shalatnya kaum wanita di rumah-rumah, yang kebanyakan mereka langsung mengerjakan shalat selesai adzan.

6. Manusia yang sedang di stasiun, terminal dan bandara, langsung melaksanakan shalat setelah adzan. (yang berarti shalat mereka tidak sah karena dilakukan sebelum waktunya).

Dan berbagai kerusakan lainnya. Seandainya anda menemukan satu kesalahan saja tentu sudah cukup menjadi alasan untuk merubah penanggalan itu. Bagaimana pula jika berkumpul semua kerusakan ini?

Sekarang tinggal satu pertanyaan penting, mengapa dan bagaimana kesalahan ini terjadi?

Kami akan menjawab, bahwa hal ini bukan sekedar kesalahan hari ini, bukan pula akibat penjajahan semata. Kesalahan penjajah adalah memasukkan penanggalan yang salah, akan tetapi kesalahan ini telah terjadi sebelum itu di tempat-tempat lain yang terpisah di negeri-negeri Islam. Berdasarkan penelitian, saya meyakini bahwa awal mula terjadinya kesalahan dalam penentuan waktu fajar shadiq adalah terjadi pada bulan Ramadhan, mengingat sudah dikenal sejak masa Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- bahwa Bilal –Radiallahu anhu- adzan di malam hari, yakni adzan pertama, waktunya adalah pada saat munculnya fajar kadzib, tujuannya agar manusia bersiap sedia untuk menyambut terbitnya fajar shadiq.

Seiring dengan perputaran waktu, masalah ini menjadi bias pada sebagian orang, dan berlangsung seperti itu hingga masa kita sekarang ini. Ketika seorang adzan untuk waktu Subuh dengan hanya satu adzan, mereka mengandalkan adzan pertama (saat fajar kadzib) dan meninggalkan adzan kedua (fajar shadiq) waktu yang benar. Mereka mengira bahwa adzan yang pertama ini adalah permulaan terbitnya fajar shadiq. Wallahu a’lam.

Yang sungguh mengherankan lagi, bersama pergantian masa ini, adzan yang kedua pada banyak Negara (yang melakukan adzan subuh 2 kali) juga dilakukan sebelum masuknya waktu fajar shadiq.

Ibn Hajar –Rahimahullah- mengatakan, “Termasuk bid’ah mungkar adalah apa yang diada-adakan di zaman ini, berupa lantunan adzan kedua sekitar 1/3 jam sebelum waktu fajar di bulan Ramadhan, mematikan lampu-lampu yang menjadi tanda haramnya makan dan minum bagi siapa yang hendak puasa, mereka mengaku bahwa hal ini dilakukan untuk kehati-hatian dalam ibadah, dan tidak mengetahui hal ini kecuali sedikit saja dari manusia.” (Silakan merujuk, Fathul Bari, 4/199)

Syaikh Ibn Taimiyah –Rahimahullah- mengatakan dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, orang yang makan setelah adzan subuh di bulan Ramaadhan,

(اَلْحَمْدُ لِلَّهِ. أَمَّا إِذَا كَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ، كَمَا كَانَ بِلاَلٌ يُؤَذِّنُ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ عَلىَ عَهْدِ النَّبِيِّ ، وَكَمَا يُؤَذِّنُ الْمُؤَذِّنُوْنَ فِيْ دِمِشْقٍ وَغَيْرِهَا قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ، فَلاَ بَأْسَ بِاْلأَكْلِ وَالشَّرَبِ بَعْدَ ذَلِكَ بِزَمَنٍ يَسِيْرٍ)

“Alhamdulillah, jika muadzin adzan sebelum masuknya waktu Subuh, sebagaimana Bilal adzan sebelum masuk fajar di masa Nabi -Shalallahu alaihi wasalam-, Seperti adzan di Damaskus dan lainnya yang dilakukan sebelum masuk waktu fajar, maka jika demikian tidak mengapa makan dan minum dalam waktu sebentar setelah adzan.” (Majmu’ Fatawa, 25/216)

Ini semua merupakan bukti bahwa kesalahan ini telah terjadi lama, sudah dikenal oleh para ulama.

Syihabuddin Al-Qarafi –Rahimahullah- menyebutkan, bahwa kesalahan ini sudah ada di zamannya, saya akan menukilkan kandungan ucapannya, mengingat banyaknya penggunaan istilah-istilah astronomi, ia mengatakan yang artinya, “Telah terjadi kebiasaan orang-orang adzan fajar sebelum terbitnya fajar. Sehingga seseorang tidak menemukan bekas (cahaya) fajar shadiq sama sekali. Ini tidak boleh, karena Allah menjadikan sebab wajibnya shalat adalah munculnya fajar di ufuk, jika belum tampak maka tidak boleh shalat, karena jika dilakukan berarti melaksanakan shalat sebelum waktunya dan sebelum sebabnya.” (Dari kitab al-Furuq, 2/301)

Sayang sekali, kami harus berhenti sampai di sini, insya Allah di edisi mendatang akan kami lanjutkan dengan pembahasan yang tidak kalah menarik. Ikuti terus. [Sumber: Majalah Qiblati Edisi 9 Volume 4]

Kesaksian dan Fatwa para Ulama

Tulisan ini merupakan akhir dari pembahasan ini. Kami akan menjelaskan bahwa masalah ini diakui oleh banyak ulama kontemporer dengan menekankan benarnya pendapat kami.

Kesaksian dan Fatwa para Ulama

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha (Mesir, w. 1354 H/ 1935)

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha berkata: “Termasuk sikap ghuluw (berlebihan) kaum khalaf (generasi belakangan) dalam menetapkan batasan-batasan lahiriyyah tetapi mengabaikan perbaikan batin dengan iman dan takwa adalah mereka menetapkan awal fajar dan mengikatnya dengan hitungan detik, serta menambah 20 menit sebelumnya untuk imsak (bagi yang puasa) demi kehati-hatian, padahal kenyataannya terangnya putih siang (fajar) tidak nampak pada manusia kecuali kira-kira setelah 20 menit.” (Tafsir al-Manar: 2/184)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata:

بالنسبة لصلاة الفجر المعروف أن التوقيت الذي يعرفه الناس ليس بصحيح، فالتوقيت مقدم على الوقت بخمس دقائق على أقل تقدير، وبعض الإخوان خرجوا إلى البر فوجدوا ان الفرق بين التوقيت الذي بأيدي الناس وبين طلوع الفجر نحو ثلث ساعة، فالمسألة خطيرة جدا، ولهذا لا ينبغي الإنسان في صلاة الفجر أن يبادر في إقامة الصلاة، وليتأخر نحو ثلث ساعة أو (25) دقيقة حتى يتيقن ان الفجر قد حضر وقته

“Sehubungan dengan shalat Fajar, (Sebagaimana) yang diketahui bahwa penentuan waktu yang dikenal manusia sekarang tidaklah benar. Penentuan waktu tersebut mendahului waktu Fajar yang benar dengan perkiraan minimal 5 menit sebelum masuk fajar shadiq. Sebagian saudara kami pergi keluar menuju ke tanah lapang (pedalaman) dan mereka mendapatkan bahwa selang waktu antara waktu berdasarkan penanggalan yang dikenal manusia dan terbitnya fajar sekitar sepertiga jam (20 menit). Masalah ini sangat serius, karena itu tidak seharusnya seseorang bersegera melaksanakan shalat, dan hendaknya mengakhirkan hingga sepertiga jam (20 menit) atau 25 menit, hingga benar-benar yakin bahwa fajar telah masuk.” (Syarh Riyadhussalihin, 3/216)

Syaikh juga mengatakan:

“Alamat atau tanda-tanda ini (fajar shadiq) di zaman kita sekarang menjadi samar, dan manusia lebih mengandalkan penanggalan serta jam, akan tetapi semua sistem penanggalan ini berbeda. Jika ada dua penanggalan berbeda, yang keduanya sama-sama dari pakar hisab atau perhitungan waktu, maka kita memilih yang lebih lambat pada setiap waktu shalat, karena hukum asalnya adalah belum masuk waktu. Para ulama telah menyatakan hal ini, sekiranya seseorang berkata kepada dua orang, “Tolong kalian perhatikan munculnya fajar!” Kemudian salah satunya berkata, “Telah terbit”, sedangkan yang kedua mengatakan, “Belum terbit,” maka ia boleh makan dan minum hingga keduanya bersepakat, di mana orang yang kedua mengatakan, “Benar, Fajar telah terbit.” Maka saya pribadi akan memilih penanggalan yang lebih lambat.” (Syarhu Al-Mumti’, 2/48)

Beliau juga berkata:

“Sesungguhnya, jika seseorang merasa yakin bahwa fajar belum muncul, maka haram baginya mengumandangkan adzan, karena masalah waktu ini sangat serius, sebab seandainya ia adzan sebelum waktunya sekalipun satu menit, kemudian ada orang yang bertakbir takbiratul ihram sebelum masuk waktu subuh, maka tidak diragukan lagi orang yang mengumandangkan adzan telah menipu manusia dan mengharuskan mereka shalat sebelum masuk waktunya.”

Beliau menambahkan, “Yang harus dilakukan adalah meneliti hal ini, karena sangat bermasalah, dan yang tampak bagi saya bahwa adzan Subuh pada setiap waktu sepanjang tahun dilakukan sebelum waktu yang sebenarnya. Ada pendahuluan sekitar 5 menit sepanjang waktu setahun.” (Liqa` al-bab al-maftuh, 7/41)

Ini adalah pendapat Syaikh Ibn Utsaimin dalam beberapa acara yang berbeda, yang semuanya menunjukan adanya kesalahan.

Berikutnya mari kita perhatikan apa yang dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam masalah ini:

“Saya melihat dengan mata kepala sendiri berkali-kali dari rumah saya di gunung Himlan -sebelah tenggara Amman (Yordania)- hal itu memungkinkan saya untuk meyakinkan kebenaran yang disebutkan sebagian orang yang memiliki kecemburuan terhadap agama, untuk meluruskan ibadah kaum muslimin, bahwa adzan Fajar di sebagian Negara Arab dikumandangkan sebelum fajar shadiq dengan lama waktu berkisar antara 20-30 menit, bahkan sebelum muncul fajar kadzib sekalipun. Sering saya dengar iqamah untuk shalat fajar dari sebagian masjid bersamaan dengan terbitnya fajar shadiq, artinya mereka talah adzan sebelum itu sekitar setengah jam. Dengan demikian, berarti mereka telah shalat sunnah fajar sebelum waktunya, dan bisa jadi mereka menyegerakan melaksanakan kewajiban (puasa) sebelum waktunya di bulan Ramadhan. Dalam hal ini tentu mengandung penyempitan bagi manusia dalam hal menyegerakan menahan diri dari makanan (sahur), serta menyebabkan shalat fajar terancam batal. Semua itu disebabkan karena mengandalkan penentuan waktu berdasarkan perhitungan falak (penanggalan) dan berpaling dari penentuan waktu berdasarkan syariat sebagaimana disebutkan dalam firman Allah (al-Baqarah: 187). Juga hadits Nabi :

وكُلُوا واشْرَبُوا حتى يَعْتَرِضَ لكُم الأحْمَرُ

“Makan dan minumlah hingga nampak (menghadang) pada kalian garis merah (sinar merah awal pagi, Astronomical Twilight).”

Ini adalah peringatan, sedangkan peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin.” (Silsilah al-Shahihah, nomor 2031, 5/52)

Di sini Syaikh Al-Albani juga menegaskan adanya kesalahan, dan bahwa di bulan Ramadhan hal itu lebih banyak terjadi, sebab orang yang memperhatikan perbedaan waktu antara adzan fajar di bulan Ramadhan dan lainnya, ia bisa mengetahui bahwa di bulan Ramadhan bertambah dari 5 hingga 10 menit.

Syaikh Dr. Taqiyyuddin al-Hilali al-Husaini (Maghribi Afrika Utara, w. 1407 H/ 1987 M).

Syaikh Dr. Taqiyyuddin al-Hilali dalam Risalnya yang berjudul al-Fajr al-Shadiq halaman 5 mengatakan: “Saya dapatkan berdasarkan penelitian, pembuktian dan pengamatan yang maksimal dan berkali-kali dari orang-orang yang sehat pandangan matanya, dan saya termasuk didalamnya, karena saya pada waktu itu melihat sendiri fajar dengan jelas tanpa kesamaran bahwa waktu Maghribi (Maroko, Afrika Utara) untuk adzan subuh tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh syariat. Muadzin menyuarakan adzan sebelum jelasnya kemunculan fajar menurut ukuran syar’i. Maka adzannya pada waktu itu tidak menghalalkan shalat subuh dan tidak mengharamkan makan sahur. Maka saya menfatwakan yang demikian dan mengamalkannya hingga hari ini, tahun 1394 H)

Syaikh Musthafa Al-Adawi Al-Mishri dalam risalahnya yang berjudul Mawaqitu Al-Falati fi Mawaqiti As-Shalati (hal. 127), mengatakan, “Di sebagian Negara Arab, bahkan pada sebagian besarnya, adzan fajar dikumandangkan sebelum fajar kedua terbit, yaitu fajar shadiq. Saya sendiri telah meneliti munculnya fajar di kampung saya, ternyata benang putih (Al-Khaitu Al-Abyadh) yakni fajar shadiq muncul setelah dikumandangkannya adzan berdasarkan waktu yang mengandalkan penanggalan, dengan jeda waktu sekitar sepertiga jam (20 menit).”

Perlu diketahui, bahwa kesalahan yang terjadi di negara-negara Arab, itu masih lebih sedikit jika dibandingkan di Indonesia. Dan Saudi Arabia terbilang paling baik dan paling minim kesalahannya di antara semua Negara Arab. Karena orang yang shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabi, ia bisa melihat setelah selesai shalat semburat sinar terang yang merupakan tanda awal siang, sementara di Indonesia tidak kami temui (semburat terang itu) kecuali kira-kira setelah lebih 20 menit berikutnya.

Sekalipun Saudi Arabia merupakan Negara yang paling baik dalam hal ini, akan tetapi para ulama tetap memberikan perhatian, dan mereka sangat menganjurkan untuk mengakhirkan waktu adzan. Jika demikian, bagaimana lagi dengan Indonesia, padahal faktanya seperti yang telah kita ketahui sebelumnya?

Kalender-kalender Islam

Sesungguhnya sistem penanggalan di Negara-negara Islam tidaklah muncul dari orang-orang yang spesialis dalam bidang syariat, tidak pula di bawah pengawasan instansi agama. Pada sebagian negara kita dapati bahwa yang bertanggung jawab atas sistem penanggalan adalah departemen keuangan. Di sebagian negara yang lain penanggungjawabnya departemen wakaf, dan disebagian lagi di bawah departemen kehakiman. Sebatas yang saya ketahui tidak ada departemen agama di Negara Islam yang bertanggung jawab dalam penentuan penanggalan. Sekali lagi ini sebatas yang saya ketahui!

Sungguh sangat disayangkan, panitia atau kelompok yang menyiapkan penanggalan di Negara-negara Islam, tidak dilibatkan di dalamnya ulama syari’ah –sepengetahuan saya– karena ulama syari’ah mampu menentukan terbitnya fajar shadiq sebagaimana dalam sunnah Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam, dan setelah itu para pakar hisab bisa membangun perhitungan penanggalan berdasarkan arahan dari ulama syari’ah.

Ini tidak berarti bahwa melihat fajar shadiq merupakan masalah sulit, akan tetapi hanya dibutuhkan orang yang paham dan mengenalnya. Penentuan munculnya fajar shadiq adalah masalah mudah, karena bisa dilihat dengan mata telanjang di tempat manapun. Fajar shadiq tidak seperti hilal yang tidak bisa dilihat kecuali oleh orang yang bermata tajam atau dengan alat penginderaan jauh. Bahkan fajar shadiq termasuk hal yang bisa dilihat oleh semua orang, besar maupun kecil, orang alim maupun jahil. Ia tidak mengandalkan apapun selain penglihatan mata.

Jalan keluar dan solusi:

1. Kajian terhadap masalah ini dari pihak yang bertanggungjawab, kemudian melihatnya dengan penuh pertimbangan dan perhatian, sehingga shalat kaum muslimin tidak masuk dalam katagori batal (tidak sah).

2. Membentuk sebuah kelompok kerja yang terdiri dari ulama dan pakar astronomi (hisab) untuk meneliti ulang penentuan waktu shalat yang ada dalam sistem penanggalan.

3. Kami nasehatkan kepada para muadzin untuk mengakhirkan adzan Subuh, begitu pula mengakhirkan iqamah sebisa mungkin.

4. Kami nasehatkan kepada para imam dan muadzin untuk harus mengenal dan mengetahui fajar shadiq sebagaimana disebutkan dalam sunnah Nabi, dan jangan sampai mereka menanggung batalnya shalat kaum muslimin.

5. Kami nasehatkan kepada kaum wanita dan orang-orang yang sakit yang shalat di rumah, agar tidak menjadikan adzan di masjid-masjid (sekarang) sebagai ukuran masuknya waktu, tetapi hendaknya mengakhirkan hingga selesainya jamaah di masjid-masjid, kira-kira 25 menit sesudah adzan.

6. Kami nasehatkan saudara-saudara yang tidak mau ikut shalat berjamaah di masjid-masjid (sekarang) untuk tetap menetapi jama’ah dan nasehat dengan penuh adab dan ketenangan, karena dosa akan dipikul pihak-pihak yang bertanggungjawab, begitu pula pada pundak-pundak muadzin dan imam di setiap masjid. [Sumber: Majalah Qiblati Edisi 10 Volume 4]