Saudara atau Kerabat Mubarak

Ahli waris yang keberadaannya menolong ahli waris lain. Bila di antara ahli waris ada cucu perempuan dari anak laki-laki bersama dua anak perempuan atau lebih, maka cucu perempuan tersebut gugur, tidak mendapatkan warisan, karena jatah 2/3 diambil oleh dua anak perempuan, kecuali bila ada cucu laki-laki dari anak laki-laki, maka cucu laki-laki ini mengajak cucu perempuan itu untuk menjadi ashabah bil ghairi, karena itu cucu laki-laki disebut dengan saudara atau kerabat yang mubarak, kerabat yang baik.

Saudara atau Kerabat Masy`um

Ahli waris yang keberadaannya merugikan ahli waris lain. Seorang wanita wafat, ahli warisnya adalah:

12 Aul 15
Suami 1/4 3
Ibu 1/6 2
Bapak 1/6 2
Anak pr 1/2 6
Cucu pr dari anak lk 1/6 2

Bila cucu perempuan di atas bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki, maka dia menjadi ashabah bil ghairi, berhubung harta habis, maka keduanya tidak mendapatkan.

12
Suami 1/4 3
Ibu 1/6 2
Bapak 1/6 2
Anak pr 1/2 6
Cucu pr dari anak lk Ashabah Habis
Cucu lk dari anak lk Ashabah Habis