syirkahDunia usaha bertumpu kepada modal dan usaha, bertujuan meraih laba, ada orang hanya memiliki modal saja, ada yang memiliki usaha saja, bila keduanya dikerjasamakan maka laba bisa diraih, ada orang yang memiliki modal dan usaha namun masih kecil dan belum kuat, dia butuh dukungan modal dan usaha orang lain untuk memaksimalkan usaha sehingga laba bisa lebih besar.

Syirkatul Uqud, Kerjasama Transaksional

Jumhur ulama membagi syirkatul uqud menjadi empat bagian: Syirkah Inan, Syirkah Abdan, Syirkah Wujuh dan Syirkah Mufawadhah.

Syirkatul Inan

Persekutuan dalam modal, usaha dan laba. Dua orang atau lebih membuka sebuah usaha, modal dari mereka, pengelolaan oleh mereka dan laba di antara mereka.

Rukun-rukun

Dua transaktor: Disyaratkan memiliki kompetensi akad, yaitu akil baligh dan mampu bertindak lurus.

Modal: Disyaratkan diketahui bukan majhul, spekulatif. Riil, nyata dan ada pada saat kerjasama diteken. Kesamaan jumlah modal tidak disyaratkan.

Usaha: Dikembalikan kepada kesepakatan kedua pihak, satu usaha bersama atau masing-masing pihak dengan usahanya, yang penting di lahan halal.

Laba: Disyaratkan diketahui jumlahnya dengan menggunakan hitungan prosentase yang dikembalikan kepada kesepakatan kedua pihak, tidak disyaratkan pembagian laba dalam porsi yang sama, karena laba di samping ditentukan oleh modal, ia juga dipengaruhi oleh kemahiran usaha.

Akad: Terlaksana dengan ucapan dan tindakan yang mengarah kepada kesepahaman di antara keduanya berdasarkan kebiasaan yang berlaku.

Pembatalan Kerjasama

Pada dasarnya akad kerjasama ini bukan akad lazim, masing-masing bisa membatalkan akad bila dia berkehendak, bila salah satu pihak menarik diri dari usaha dan membiarkan modalnya maka akad berubah menjadi mudharabah, bila salah satu pihak menarik modalnya, maka hal ini dilakukan selama tidak merugikan rekanannya, dengan cara menunggu modal yang sudah dikelola tersebut berputar menjadi uang cash, karena bila tidak maka usaha akan limbung saat modal ditarik sementara kerjasama baru berjalan, atau pihak yang menarik modal mencari rekanan pemodal baru. Wallahu a’lam.

Syirkah Abdan

Abdan adalah jamak dari badan, tubuh. Syirkah ini adalah kerja sama dua pihak atau lebih pada hasil kerja tangan mereka. Misalnya beberapa tukang jahit menerima order dan mengerjakannya bersama, hasilnya dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan.

Syirkah ini sama dengan Syirkah Inan kecuali pada modal saja, karena itu rukun-rukun pada Syirkah Inan juga berlaku pada Syirkah ini.

Lahan Usaha

Apakah disyaratkan kesamaan bidang usaha dalam syirkah ini? Ada dua pendapat dalam masalah ini, pendapat yang lebih dekat tidak disyaratkan, karena tujuan dari usaha syirkah ini adalah laba, tak ada beda antara laba dari satu lahan usaha atau dari beberapa lahan usaha, bisa saja tukang batu dan tukang kayu beraliansi, masing-masing di bidangnya dan laba di antara mereka berdua.

Laba Usaha

Pembagian laba dalam syirkah ini adalah kembali kepada kesepakatan pihak-pihak yang terlibat, bisa disamaratakan, bisa juga dibedakan, karena usahalah yang memberi laba dalam syirkah ini dan perbedaan usaha dibolehkan, maka boleh juga ada pembedaan pembagian laba, dengan asumsi usaha syirkah adalah satu, maka pembagian laba yang berbeda juga tetap terbuka mempertimbangkan sisi tertentu misalnya kualitas pekerjaan atau senioritas rekanan dan sepertinya.

Dasar Usaha

Dasar usaha dalam syirkah ini adalah tanggung jawab dan jaminan, masing-masing pihak bertanggung jawab dan menjamin rekanannya, karena itu bila ada laba maka ia milik mereka, walaupun misalnya laba dari masing-masing berbeda-beda atau bahkan laba hanya dari satu pihak saja, sedangkan yang lain tidak menghasilkan laba, demikian halnya dengan kerugian, ditanggung bersama sekalipun hanya dari satu pihak. Bila ada salah satu pihak yang dituntut karena pekerjaannya, maka yang lain turut serta memikul tuntutan.

Berakhirnya Syirkah

Syirkah ini berakhir dengan habisnya masa kerjasama di antara para transaktor atau salah satu dari mereka membatalkannya dengan mengundurkan diri atau salah satu transaktor kehilangan kompetensi bertindak misalnya terkena cekal karena bangkrut pailit dan sepertinya. Wallahu a’lam.

Syirkah Wujuh

Kerjasama di antara dua pihak atau lebih dalam membeli sesuatu secara hutang dengan mengandalkan nama baik dan kepercayaan masyarakat kepada mereka lalu menjualnya bersama, laba dan rugi di antara mereka.

Syirkah ini disebut dengan syirkatul wujuh karena pelakunya tidak memiliki modal uang, sebaliknya modal mereka adalah wujuh, wajah, prestige, nama baik sehingga mereka bisa mengambil barang tanpa uang karena kepercayaan masyarakat kepada mereka.

Hukum Syirkah

Madzhab Malik dan Syafi’i membolehkan bila komoditi yang mereka beli adalah sama, bila komoditi yang mereka berdua beli berbeda, maka masing-masing dengan kepemilikannya tidak bisa dipersekutukan dengan rekanannya.

Madzhab Hanafi dan Hanbali membolehkan secara mutlak, karena dalam syirkah ini ada pembelian walaupun secara hutang, lalu ada usaha dari pihak-pihak yang terlibat untuk menjual dan meraih laba, sehingga tak ada unsur yang membuatnya patut dilarang.

Ini adalah syirkah wujuh, hukum-hukum lainnya sama dengan syirkah inan dan abdan yang telah dijelaskan.

Syirkah Mufawwadhah

Kerjasama komprehensif di mana pihak yang terlibat di dalamnya melakukan aliansi dalam semua jenis kerjasama sebelumnya: inan, abdan dan wujuh, setiap pihak menyerahkan hak operasional kepada pihak lain yang menjadi komitmen bersama seperti jual beli, sewa menyewa, merekrut pekerja dan sebagainya, karena semua pihak menyerahkan hak operasional kepada pihak lain maka syirkah ini disebut dengan mufawwadhah yang artinya sesuatu yang diserahkan.

Hukum Syirkah

Jumhur ulama membolehkan syirkah ini, karena ia menggabungkan beberapa bentuk syirkah yang masing-masing darinya dibolehkan secara tersendiri, bila semuanya digabung maka ia tetap boleh.

Hukum-hukum lainnya tidak berbeda dengan syirkah-syirkah sebelumnya, karena syirkah ini merupakan gabungan darinya.

Kerugian dalam syirkah ini dipikul bersama sesuai dengan prosentase modal masing-masing, adapun laba maka dikembalikan kepada kesepakatan atau persyaratan yang mereka sepakati. Wallahu a’lam.