zhihar-haramZhihar dari kata zhahr yang artinya punggung, maksudnya di sini adalah suami menyerupakan istrinya dengan wanita yang haram dinikahinya seperti ibu atau saudari atau bibi, suami berkata kepada istri, “Kamu bagiku adalah seperti ibuku.” Dan maksudnya adalah mengharamkannya, sebagaimana dia tidak mendatangi ibunya, dia juga tidak mendatangi istrinya.

Zhihar haram, Allah menamakannya ucapan mungkar dan dusta, Allah berfirman,yang artinya, “Orang-orang yang menzhihar istri-istri mereka padahal istri-istri mereka bukanlah ibu-ibu mereka, karena ibu-ibu mereka adalah wanita-wanita yang melahirkan mereka. Sesungguhnya mereka mengucapkan kata-kata yang mungkar dan dusta.” Al-Mujadilah: 2.

Rukun Zhihar

Suami sebagai pelaku, kaidah berkata, “Siapa yang sah talaknya, sah zhiharnya. Siapa yang talaknya tidak sah, tidak sah zhiharnya.”

Bila istri berkata kepada suami, “Kamu bagiku adalah seperti bapakku.” Ini bukan zhihar, ucapannya tak berarti menurut jumhur ulama karena pengharaman dalam pernikahan bukan haknya.

Istri yang dizhihar adalah istri yang sah termasuk istri dalam masa iddah talak raj’i.

Wanita yang mana istri disamakan dengannya, yaitu mahram, wanita yang haram dinikahi oleh suami untuk selamanya.

Akibat dari Zhihar

Istri menjadi haram bagi suami tetapi tidak jatuh talak. Bila suami menginginkan istri, berhubungan atau mukadimahnya maka dia harus membayar kaffarat sebagaimana dalam surat al-Mujadilah 3-4, yaitu memerdekakan budak, bila tak sanggup maka berpuasa dua bulan beruturt-turut, bila tak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.

Salamah bin Shakhr menjadikan istrinya seperti ibunya hingga bulan Ramadhan habis, manakala Ramadhan berlalu setengahnya, dia menggauli istrinya di malam hari, dia menyampaikannya kepada Rasulullah, beliau bersabda, “Merdekakanlah budak.” Dia menjawab, “Aku tak mampu.” Rasulullah bersabda, “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Dia menjawab, “Aku tak mampu.” Rasulullah bersabda, “Berilah makan 60 orang miskin.” Dia menjawab, “Aku tak mampu.” Rasulullah bersabda kepada Urwah bin Amru, “Berikanlah faraq ini kepadanya.” Faraq adalah wadah yang cukup untuk 15 atau 16 sha’. Hadits hasan diriwayatkan at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Wallahu a’lam.