Fatwa Ulama Tentang Maulid Nabi Shollallohu alaihi was sallam

Fadhilatus Syaikh Dr. Sholih ibn Fauzan ibn Al-Fauzan salah seorang anggota dari haiatu kibaaril Ulama Kerajaan Saudi Arabia memberikan nasihat dan fatwa seputar masalah perayaan maulid Nabi Shollallohu alaihi was sallam (hingga akhir tulisan), berikut ini nasihat dan fatwa beliau – semoga Alloh Ta’ala selalu menjaganya-:

Dari sekian banyak perbuatan bid’ah yang dilakukan oleh orang-orang adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad Shollallohu alaihi was sallam pada bulan Robiul Awwal. Mereka yang melakukan hal ini terbagi menjadi beberapa macam; diantara mereka ada yang hanya sekedar berkumpul dan membaca kisah kelahiran Beliau, atau mengadakan ceramah dan membaca syair-syair ( di Indonesia lebih terkenal dengan istilah puji-pujian)Pent. Diantara mereka ada juga yang membuat berbagai macam hidangan dan memberikannya kepada siapa saja yang datang dalam acara itu.

Demikian juga tempat penyelenggaraannya, ada diantara mereka yang mengadakannya di masjid atau hanya di rumah-rumah. Lebih parah lagi diantara mereka dalam memperingati maulid bukan sekedar menyelenggarakan acara-acara biasa, seperti yang telah disebutkan di atas akan tetapi mereka menjadikan perkumpulan itu penuh dengan perkara-perkara haram dan mungkar. Bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat, tari-tarian serta lagu-lagu. Demikian juga perbuatan-perbuatan syirik seperti istighosah (memohon diselamatkan dari bencana) kepada Rosul Shollallohu alaihi was sallam, berdoa, serta memohon kemenangan dari musuh kepada Beliau dan lain-lainnya. Tidak diragukan lagi bahwa semua perkara-perkara di atas merupakan perbuatan bid’ah yang diharamkan, merupakan berbuatan baru dalam agama yang sudah berlangsung berabad-abad.