TANYA:

Telah banyak sekali pendapat dan fatwa yang berkenaan dengan permainan anak-anak, lalu apa hukum tentang boneka dan hewan-hewan yang berwujud (memiliki bentuk tubuh)? Beberapa ulama berpendapat bahwa kepemilikan benda-benda seperti itu diperbolehkan dengan syarat bahwa benda-benda itu harus diacuhkan dan tidak diperdulikan. Ada pula ulama yang mengharamkannya tanpa terkecuali. Hukum manakah yang benar? Apa hukum menggunakan kartu bergambar (poster) untuk mengenalkan huruf, angka, cara-cara berwudlu serta shalat kepada anak-anak? Sudilah kiranya Syaikh membimbing saya, dan semoga Allah membimbing anda.

JAWAB:

Tidak diperbolehkan memiliki gambar makhluk bernyawa (kecuali untuk sesuatu yang penting seperti gambar atau foto pada tanda pengenal, KTP dan SIM). Maka selain untuk kepentingan itu, tidak boleh memiliki gambar makhluk bernyawa, meskipun gambar tersebut digunakan sebagai sarana permainan anak atau untuk kepentingan pengajaran, karena keumuman larangan tentang gambar dan penggunaannya. Ada banyak sekali sarana permainan bagi anak-anak selain dari pada gambar, dan masih banyak sarana lain yang dapat digunakan bagi para pengajar atau pendidik selain dari pada sarana berupa gambar makhluk bernyawa.

Orang-orang yang berpendapat bahwa memiliki permainan anak-anak berupa gambar makhluk bernyawa sebagai sarana permainan bagi anak-anak adalah dibolehkan, maka pendapat mereka tidak berdasar, karena mereka bersandar pada hadits tentang permainan Aisyah semoga Allah meridhoinya ketika ia masih kecil. (Al-Bukhari dalam bab al-Adab, (6130)) Padahal dikatakan bahwa hadits tersebut telah dihapuskan hukumnya (mansukh) oleh hadits-hadits tentang haramnya gambar. Juga dikatakan (dalam hadits Aisyah) bahwa gambar atau boneka yang ia mainkan bukan seperti gambar atau boneka yang ada pada saat ini, melainkan gambar atau boneka yang ada pada masa itu yang tidak menyerupai bentuk hewan seperti permainan anak-anak pada masa kini. Inilah pendapat yang rajih. Wallahu a’lam.

Sedangkan gambar atau boneka yang dikenal pada saat ini sangat menyerupai hewan yang bernyawa, bahkan di antaranya ada yang dapat bergerak seperti gerakan hewan sesungguhnya.

(SUMBER: Kitab ad-Da’wah (8), al-Fauzan (8/23,24). LIHAT: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)