Pertanyaan :

Apalah boleh seseorang belajar al-Qur’an kepada seorang guru yang dia mensyaratkan upah tertentu? Dan yang perlu diketahui bahwa guru tersebut tidak mau mengajar kalau tidak mendapatkan upahnya.

Jawab :

Benar, diperbolehkan mengambil upah dari mengajarkan al-Qur’an menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat ulama, sesuai keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :


( إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله )

”Sesungguhnya yang paling berhak bagi kalian mengambil upah darinya adalah kitab Allah (al-Qur’an)”(HR.Bukhari)

Dan juga karena kebutuhan yang mendesak untuk hal itu.

wabillahi taufiq wa shallatu wa salamu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wasalam.
(Fatawa Lajnah Daimah )

Pertanyaan :

Apa hukum upah yang diterima oleh seorang guru yang mengajarkan Al-Quran?

Jawab :

Hukum gaji/upah yang diterima oleh seorang yang mengajarkan Al-Qur’an adalah tidak mengapa (boleh), berdasarkan keumuman sabda Nabi ‘alaihi wasallam :


( إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله )

”Sesungguhnya yang paling berhak bagi kalian mengambil upah darinya adalah kitab Allah (al-Qur’an)” (HR.Bukhari)

wabillahi taufiq wa shallatu wa salamu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wasalam.

(Fatawa Lajnah Daimah edisi Arab, hal.129-130, oleh Abu Yusuf Sujono)