Masyarakat Inggris mungkin tak akan lagi menemukan gambar iklan seksi atau gambar berbau cabul bertebaran di jalanan. Pasalnya, pemerintah akan segera menerapkan larangan gambar atau papan reklame bergambar seksi dan seronok demi melindungi anak-anak.

Sebelum ini, pemerintah setempat telah melarang mesin rokok masuk ke kawasan tersebut. Kebijakan demi menjaga moral anak-anak itu digagas oleh Otoritas Standar Periklanan (ASA).

Gambaran wanita-wanita secara jelas di billboard akan dijauhkan dari sekolah, sementara poster X-rated akan dilarang keseluruhannya, demikian kutip Daily Mail.

Berdasarkan aturan ASA yang baru, model dengan pose menggunakan pakaian dalam bisa dilarang.

Tak hanya model yang sedang berpose menggunakan pakaian dalam saja yang dilarang, model berpose dengan tangan mereka di pinggul atau poster pasangan berpakaian penuh-pun bisa dilarang jika ditampilkan dalam pagutan “penuh gairah”.

Pelarangan iklan dengan model berbusana seksi ini untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual pada anak-anak. Gambar-gambar yang mengandung unsur tersebut akan dicopot, bahkan untuk yang terlalu seksi atau menggairahkan tidak boleh dipasang sama sekali.

Pengumuman ASA datang setelah perwakilan dari otoritas berbicara kepada orang tua dan anak-anak di Cardiff County of Wales pada bulan Juni untuk mengetahui apakah aturan-aturan yang mengatur billboard harus diperketat.

Sebelum ini, sebuah kota di tepi pantai di Italia mengusulkan larangan mengenakan rok mini maupun busana minim lainnya. Larangan itu demi “memulihkan kesopanan dan memfasilitasi hidup berdampingan yang lebih baik bagi masyarakat sipil.”

Kota “Castellammare-di-Stabia” adalah kota terbaru di Italia yang menerapkan larangan minum-minum di jalan, main sepak bola di tempat umum, mengatakan kata-kata hujatan, bahkan berjemur diri di pantai.

Peraturan itu akan melarang orang berjalan-jalan dengan mengenakan rok mini atau jeans potongan rendah.

Seperti dikutip BBC, mereka yang membandel aturan larangan akan terancam denda antara Rp350 ribu hingga sekitar Rp8 juta.

Di kota-kota lain di Italia, larangan bahkan mencakup berciuman di dalam kendaraan, memberi makan kucing liar, dan penggunaan mesin pemotong rumput di akhir pekan

Peraturan serupa juga sedang dipertimbangkan di Sri Lanka. Sekretaris Kementerian Budaya Sri Lanka, Nama Rubasinghe mengatakan menerima masukan dari masyarakat yang meminta pelarangan rok mini.

Sri Lanka juga melarang iklan yang menampilkan perempuan seksi yang mengenakan baju belahan dada rendah. Larangan bukan hanya berlaku di kota kecil tapi juga di ibu kota Sri Lanka, Kolombo.

Menanggapi pelarangan tersebut, Sebuah harian Sri Lanka menulis tahun baru adalah era baru yang membawa kemurnian moral kembali.

Sementara di Indonesia, pernyataan Gubernur DKI H. Fauzi Bowo tentang rok mini baru-baru justru mendapat reaksi kalangan aktivis perempuan.(Hdyt)