Pertanyaan :

Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian yang bergambar ?

Jawaban :

Jika gambarnya tampak jelas, itu tidak boleh. Bagi yang mendapatkannya hendaklah mencucinya atau menghapusnya atau menghilangkan wajah gambarnya dengan zat penghapus atau ditutupi dengan warna (dicelup) dan sebagainya. Demikian juga gambar salib atau tulisan bahasa asing dan hal-hal lain yang bisa mengganggu konsentrasi atau pikiran ketika kita shalat.

[Al-Lu’lu’ Al-Makin, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 114]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 244, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.