Pertanyaan :

Bolehkah menyaksikan serial televisi ?

Jawaban :

Boleh saja menyaksikan serial televisi, apabila berisi cerita-cerita yang baik, tidak tercium bau kerusakan dan percintaan. Tidak terdapat nyanyian dan tidak ada pula gambar-gambar wanita yang menggoda laki-laki. Apabila ditemukan yang demikian maka tidak boleh menyaksikannya karena dikhawatirkan menjadi fitnah.

[Fatawa al-Mar’ah, Ibnu Jibrin, hal. 101]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 653, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.