Pertanyaan:
Kapan seorang pemuda berhak untuk berijtihad dan memberi fatwa?
Jawaban:
Berijtihad dalam berbagai masalah ada syarat-syaratnya. Tidak setiap orang berhak untuk memberi fatwa dan berbicara tentang berbagai masalah kecuali berdasarkan ilmu dan menguasainya, mampu mengetahui dalil-dalilnya, baik berupa nash maupun realita, yang shahih dan dha’if (lemah), nasikh (penghapus) dan mansukh (terhapus), manthuq (tersurat) dan mafhum (tersirat), khusus dan umum, mutlaq dan terikat, yang global dan terperinci. Di samping itu, harus melalui pengkajian yang matang, mengetahui pembagian-pembagian fikih dan topik-topik bahasan, juga pendapat-pendapat ulama dan fuqaha serta hafal nash-nash dan memahaminya.

Tidak diragukan lagi, bahwa pengacauan fatwa tanpa penguasaan adalah dosa besar, juga berbicara tanpa berdasarkan ilmu. Allah Subhanahu WaTa’ala telah menyerukan,
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (an-Nahl: 116)

Dalam hadits pun disebutkan,

مَنْ أُفْتِيَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ إِثْمُهُ عَلىَ مَنْ أَفْتَاهُ

“Barangsiapa diberi fatwa yang tidak berdasarkan ilmu, maka dosanya menjadi tanggungan yang memberi fatwa.” (HR. Ahmad (2/321), Abu Dawud dalam Al-‘Ilm (3657), Ibnu Majah dalam Al-Muqaddimah (53)

Hendaknya penuntut ilmu tidak tergesa-gesa dalam memberikan fatwa dan tidak berbicara tentang suatu masalah kecuali setelah mengetahui sumber ucapannya beserta dalilnya dan orang yang berpedapat seperti itu sebelumnya. Jika belum menguasai, maka hendaklah ia menahan dirinya dan membatasi pada masalah yang diketahuinya saja serta melaksanakan apa yang telah dicapainya dan melanjutkan belajar dan memahami hingga mencapai tingkat yang layak untuk berijtihad. Hanya Allahlah yang mampu memberi petunjuk kepada kebenaran.
(SUMBER: al-Lu’lu’ al-Makiin, dari fatwa Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 72-73. Lihat, Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit DARUL HAQ, Telp.021-4701616)