Dua negara bagian Malaysia sedang mempertimbangkan undang-undang yang sama lebih keras terhadap kaum Muslim yang melakukan atau mendukung homoseksual dan lesbianisme. Homoseksualitas dilarang di Malaysia dan pelakunya bisa dihukum dengan cambukan dan kurungan hingga 20 tahun penjara.

“Begitu banyak orang ingin mempromosikan hak asasi manusia, bahkan sampai ke titik mereka ingin mengizinkan kegiatan lesbian dan homoseksual,” kata Mohd Ali Rustam Ali, pimpinan menteri Malaka, kepada Reuters (11/11).

“Dalam Islam, kita tidak bisa melakukan semua ini. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam,” katanya, menambahkan bahwa Muslim homoseksual/lesbianisme juga akan diwajibkan untuk menghadiri konseling.

Ali yang juga ketua Departemen Agama Islam Malaka menambahkan, negara akan meninjau ketentuan-ketentuan hukum Islam yang membuat gay dan lesbian muslim akan diadili di pengadilan dan dihukum dengan hukuman penjara atau denda untuk mencegah homoseksualitas.

Sikap yang sama juga ditegaskan oleh ulama di negara bagian Pahang, Abdul Rahman Osman. Ia mengatakan, negara juga akan mengubah hukum untuk memungkinkan tindakan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan homoseksual. “Islam melarang orientasi seksual atau perilaku menyimpang,” Osman seperti dikutip The Star.

“Tindakan yang tepat harus diambil untuk mengatasi masalah ini. Kami khawatir bahwa perilaku abnormal ini akan dianggap sebagai norma.”

Homoseksualitas dilarang dan dihukum berdasarkan hukum pidana di Malaysia dengan cambukan dan kurungan hingga 20 tahun penjara. Amandemen hukum baru, direncanakan oleh otoritas agama Pahang dan Malaka, akan memberikan hukuman tambahan.

Jika perubahan yang diusulkan diberlakukan, seorang Muslim homoseksual bisa dihukum baik hukum federal dan agama negara bagian, yang berarti bahwa hukuman penjara bisa berjalan secara berurutan dan menghasilkan waktu yang lebih lama.

Hukuman yang diusulkan juga akan berlaku bagi mereka yang mendukung homoseksualitas bahkan jika mereka tidak mempraktekkannya.

Pekan lalu, polisi membatalkan festival tahunan hak-hak seksualitas di ibukota, Kuala Lumpur, mengatakan hal itu bisa membuat ketidaknyamanan dan gangguan publik yang luas.

Hubungan dan pernikahan sesama jenis benar-benar dilarang dalam Islam serta dalam semua agama lainnya. Islam menganggap homoseksualitas tidak wajar dan merusak tatanan sosial. (Mel/Onislam.net/ddhongkong.org).