Pertanyaan :

Apakah hukumnya memerankan sahabat dan orang-orang shalih yang dinamakan peran-peran keagamaan. Apakah ada perbedaan dalam hukum apabila pemegang peran orang shalih atau tidak shalih ? Semoga Allah Subhanahu Wata’ala membalaskan kebaikan atas kalian.

Jawaban :

Saya melihat bahwa tidak boleh memerankan sahabat dan para imam serta orang yang memiliki kehormatan, karena pemeranan mereka akan menurunkan derajat mereka. Terutama sekali apabila yang memegang peran adalah orang fasiq atau yang sejenisnya. Dan saya tidak melihat adanya perbedaan antara pemegang peran (bintang film) yang shalih atau yang tidak shalih, apabila memerankan orang yang harus dihormati seperti para sahabat dan para imam kaum muslimin.

[Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 632, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I