Pertanyaan :

Sebagian orang ketika melihat ada orang yang memperhatikannya sedang makan, maka ia melempar sepotong makanan di tanah, karena takut terhadap ‘ain; lalu apakah hukum perbuatan seperti ini ?

Jawaban :

Ini adalah keyakinan yang rusak dan menyelisihi sabda Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam, yang artinya :
“Jika sesuap makanan jatuh dari salah seorang dari kalian, maka bersihkan yang terkena kotoran dan makanlah.” (HR. Muslim, no. 2032 dan no.2033, kitab al-Asyribah)

[Fatawa al-‘Aqidah, Ibnu Utsaimin, hal. 322]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 279, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Wandy Hazar S.Pd.I